Jaksa Agung Mutasi Enam Kepala Kejaksaan Tinggi

Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
“Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Harli mengatakan bahwa enam sosok tersebut akan menjabat sebagai kajati di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Salah satu kajati yang dimutasi, kata dia, adalah Kajati Lampung Kuntadi.
Kuntadi yang sebelumnya juga merupakan mantan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Dikatakan pula bahwa enam kajati baru itu rencananya akan dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2. Riono Budisantoso dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Yudi Triadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
5. Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Danang Suryo Wibowo dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. (Antara)