Hukum dan Kriminal

Jaksa Belum Siap Menuntut Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu

Jaksa Belum Siap Menuntut Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu

Banjarmasin – Apa yang ditunggu warga terkait sangsi hukuman bagi terdakwa Gunawan Samson als Wawan als Samson sepertinya masih belum bisa diketahui. Pasalnya, kurir sabu seberat 1 kilogram warga bertempat di Jalan Banua Anyar Rt/Rw :014/002, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini tuntutannya masbelum siap dibacakan alias ditunda, saat sidang penundaan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, (20/5/2025).

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria Anita SH, dan Rustam Parluhutan SH,MH.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Rahmawati SH, MH dari Kejati Kalimantan Selatan ini masih belum bisa membacakan surat tuntutannya karena berhalangan atau tidak bisa hadir.

Sementara Terdakwa Samson sebelumnya didakwa Primair pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Subsidair pasal 112 ayat ( 2 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk dikatahui pada awalnya saksi Muhammad Meka Noprijal dan saksi Petrus Cahyadi Notowibowo anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau di Jl.Banua Anyar Rt/Rw :014/002 Kel.Sungai Jingah Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin akan terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi tersebut saksi bersama tim melakukan patrol disekitar tempat tersebut dan melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan yaitu mengambil 1 (satu) buah kantong plastic warna putih dari atas tanah dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah ransel kecil hitam yang digunakan, dan
langsung mau dilakukan penangkapan.

Dan sempat terdakwa mau melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Nmax warna hitam dengan No.Pol. KH 5234 PN tetapi berhasil digagalkan dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,003.82 gram yang terbungkus plastic the Cina warna hijau dan terbungkus lagi pada kantong plastic warna hitam yang disimpan terdakwa didalam 1 (satu) buah tas ransel kecil warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan introgasi kalau 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,003.82 gram adalah milik seseorang yang bernama Anan gals AXL yang berada di Muara Teweh dan terdakwa disuruh untuk mengambilkan dan akan mendapat upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sudah dibayarkan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *