BERITA UTAMA Hukum

Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp809,59 M ke Nadiem, Skandal Chromebook Seret Negara Rugi Rp2,18 Triliun

Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp809,59 M ke Nadiem, Skandal Chromebook Seret Negara Rugi Rp2,18 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jakarta, Kakinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara terbuka mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menerima aliran dana jumbo senilai Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa menegaskan, dana ratusan miliar rupiah itu berkaitan langsung dengan proyek pengadaan sarana pembelajaran teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Uang yang diterima terdakwa Nadiem Makarim berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui Gojek Indonesia,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim, memicu ketegangan di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Nadiem tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang mengarah pada praktik korupsi sistemik dalam proyek strategis pendidikan nasional.

Jaksa membeberkan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM sejak awal sarat masalah. Perencanaan dinilai cacat, pelaksanaan menyimpang, dan seluruh proses bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah—mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga asas manfaat.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar jaksa menegaskan.

Akibat praktik tersebut, negara disebut menanggung kerugian fantastis mencapai Rp2,18 triliun. Angka ini terdiri dari nilai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menempatkan proyek digitalisasi pendidikan—yang semestinya menjadi tulang punggung masa depan generasi muda—di bawah sorotan tajam skandal korupsi terbesar sektor pendidikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *