Jaksa Hadirkan Dua Tahanan di Sidang Pungli Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024). Saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa akan menghadirkan 7 orang saksi, dua diantaranya berstatus sebagai tahanan.
“Melanjutkan pembuktian dakwaan kami hari ini, akan dihadirkan saksi-saksi,” ujar jaksa KPK, Titto Jaelani, mengutip Kumparan, Senin (2/9/24).
Ketujuh saksi tersebut yakni, Dono Purwoko, Elviyanto, Siti Jamila, Gunawan, Sofiyah, Roosari, dan Novira. Dono Purwoko dan Elviyanto merupakan saksi yang berstatus sebagai tahanan.
Dono Purwoko adalah Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014.
Ia didakwa bersalah pada kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar. Atas perbuatannya ia dihukum 5 tahun penjara.
Sementara itu, Elviyanto merupakan pihak swasta yang ditahan KPK terkait kasus suap izin impor bawang. Ia diduga menerima sejumlah suap bersama mantan anggota DPR Nyoman Dhamantra. Pada 2020 lalu, ia juga divonis lima tahun penjara.
Dalam agenda persidangan sebelumnya, jaksa KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi, yang salah satu diantaranya adalah Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Namun, saat jadwal persidangan, Cahya tak hadir lantaran ada urusan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.