BERITA UTAMA Hukum

Kejagung akan Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK

Kejagung akan Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kakinews.id/Ist)

Kakinews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan ikut memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang hingga kini menghilang usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami juga akan mencari dan pasti membantu KPK. Jika ditemukan, akan langsung kami serahkan kepada penyidik KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Anang memastikan Kejagung telah mencopot dan menonaktifkan TAR dari jabatannya. Langkah tegas yang sama diberlakukan terhadap Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kasi Intelijen Asis Budianto (AS) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penegakan hukum.

“Ketiganya sudah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang.

Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, para tersangka tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan, serta menepis adanya intervensi Kejagung dalam penanganan perkara tersebut. “Kami tidak akan mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK,” katanya.

Sementara itu, KPK menyatakan tengah mengintensifkan pencarian TAR dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). TAR merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan koordinasi dilakukan secara berjenjang melalui atasan langsung tersangka.

“Kami berkoordinasi dengan Kejati karena yang bersangkutan bertugas di Hulu Sungai Utara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga menelusuri keberadaan TAR melalui keluarga dan kerabat dekat untuk memetakan kemungkinan lokasi persembunyian.

“Kami mencari informasi dari pihak keluarga. Biasanya, tersangka yang melarikan diri menuju orang-orang terdekatnya,” ujar Asep.

KPK menegaskan pencarian akan terus dilakukan secara intensif. Jika TAR tak kunjung ditemukan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan segera diterbitkan. “Nanti akan kami terbitkan DPO apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil,” tandas Asep.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *