Jaksa Kasasi Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Narkoba Oleh PN Marabahan
Marabahan, KN – Jumairi yang juga narapidana pembunuhan Arbain (45) dikecamatan Alalak, pada 29 Mei 2023 yang lalu di vonis 15 tahun pada kasus pembunuhan tersebut, Namun pada perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu di Vonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Marabahan Selasa (16/01)
Putusan Bebas Oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Batola.
Atas putusa tersebut, JPU memastika melakukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu juga Polsek Alalak Selaku penyidik siap menyediakan alat bukti yang dibutuhkan.
Pengadilan Negeri (PN) Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola), buka suara perihal Vonis Bebas yang diberikan kepada terdakwa dugaan kepemilikan narkoba Jumairi.
Menurut PN Marabahan menyakini hakim yang bertugas telah bekerja profesional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, hakim berpatokan dengan keberadaan dua alat bukti dan keyakinan, dalam pembuktian perkara yang diajukan jaksa, majelis hakim berpendapat lemah pembuktian”. Ungkap Juru bicara PN Marabahan, Danang Slamet Riyadie. Kamis (18/01/2024).
Dengan demikian perbuatan materiel yang didakwakan tidak terbukti, karna lemah pembuktian. Tegasnya.
Dalam persidangan narkotika yang diduga dimiliki Jumairi, JPUenghadirkan barang bukti berupa selembar palstik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram juga menghadirkan 5 Saksi, serta surat hasil pemeriksaan urien Jumairi yang dinyatakan positif mengandung Zat Metafetamin.
Kemudian dijelaskan Danang, “Bahwa kedudukan alat bukti dan barang bukti berbeda, Alat bukti merupakan dasar hakim memuruskan perkara”. Jelasnya.
“Sedangkan barang bukti merupakan barang barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana, ini akan menjadi salah satu pertimbangan, tetapi tidak sebagai satu satunya alat bukti”. Tukas Danang.
Ini
Ketika ditemukan barang bukti hakim akan melihat kesesuaian dengan alat bukti lainya, seperti keterangan saksi atau bukti surat sebagai pembuktian perbuatan pidana terdakwa.
Dalam perkara tindak pidana narkotika hakim harus dan sangat perlu mengetahui riwayat barang bukti, karna ketika diungkap dipersidangan, kemungkinan besar yang bisa menjelaskan adalah para saksi di tempat kejadian. Terang Danang.
“Sehingga dalam perkara pidana, saksi sangat menentukan dan menempati posisi yang paling penting. Artinya kalau keterangan saksi satu dengan yang lain berkesesuaian dengan alat bukti lain, berarti bisa di simpulkan menjadi fakta”. Lanjutnya
Dari catatan persidangan, saksi selalu berubah ubah memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Sehingga membuat nilai saksi dimata hakim juga berubah ubah dan juga menyebabkan keraguan. Beber Danang.
Kemudian ketika dalam posisi ragu menjatuhkan putusan hakim akan menjatuhkan Putusan paling ringan untuk terdakwa. Terangnya.
Terkait dengan barang bukti yang dihadirkan terdakwa punya hak ingkar dan ini diatur dalam undang undang, ” makanya fakta fakta perlu di gali terus untuk mendapatkan pembuktian”. Tegas Danang.
“Seseorang yang kedapatan membawa narkotika tidak otomatis sebagai pemilik, harus dapat dibuktikan bahwa pembawa ini mempunyai dasar yang mengakibatkan disebut sebagai pemilik. Pungkas Danang.(redaksi/tim)