BERITA UTAMA Hukum

Jaksa Kejati Banten Diduga Peras WN Korea Selatan, Ancaman Tuntutan Berat Jadi Alat Pemerasan

Jaksa Kejati Banten Diduga Peras WN Korea Selatan, Ancaman Tuntutan Berat Jadi Alat Pemerasan

Ilustrasi – Palu Hakim (Foto: Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Banten. Aksi tersebut dinilai mencoreng wibawa aparat penegak hukum sekaligus merusak citra Indonesia di mata internasional.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa korban pemerasan merupakan WNA Korea Selatan yang tengah menghadapi proses hukum di Banten.

“Korban adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang diduga menjadi sasaran pemerasan aparat penegak hukum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Menurut KPK, praktik pemerasan itu berawal dari proses persidangan. Oknum jaksa diduga menekan korban dengan ancaman tuntutan pidana yang lebih berat, penahanan, hingga intimidasi lain apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Ancaman tersebut dijadikan alat untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang,” ujar Budi.

Informasi penyerahan uang inilah yang kemudian memicu operasi senyap KPK. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk jaksa, penasihat hukum, serta seorang penerjemah yang diduga berperan sebagai perantara dan bagian dari komplotan.

“Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pemerasan terhadap WNA Korea Selatan dan pihak terkait,” jelas Budi.

KPK menilai kasus ini serius karena melibatkan korban WNA, sehingga berpotensi mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. “Menjaga citra Indonesia di forum internasional adalah hal penting. Praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Meski begitu, penanganan perkara hasil OTT tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung. KPK menegaskan tetap akan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif dan profesional.

“Kami akan terus mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara kredibel dan transparan,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam OTT di Banten, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. Namun perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena lembaga itu lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12/2025) dan telah menetapkan para pihak yang diamankan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *