Janji Pernikahan Tak Terwujud, Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Seorang warga Kota Banjarmasin, Hidayat Taufik, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke pihak kepolisian setelah mengaku mengalami kerugian materiil lebih dari Rp1,6 miliar akibat janji pernikahan yang tidak kunjung terealisasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/320/XII/2025/Reskrim dan diterima penyelidik Polresta Banjarmasin pada Senin (22/12/2025).
Hidayat Taufik didampingi kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung, SH, MH, CIL, menyampaikan bahwa laporan pengaduan diterima oleh AIPTU Muhammad Yusuf, SH, NRP 82010079, selaku penyelidik di Polresta Banjarmasin.
Menurut Nizar, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak awal 2025 dan berlangsung secara berlanjut hingga pertengahan tahun 2025. Lokasi awal kejadian disebut berada di Rumah Makan Jaya Karta, Jalan MT Haryono Nomor 7, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.Dalam laporannya, terlapor yang diketahui bernama Vivi Sari Teodora disebut menjalin hubungan dengan pelapor disertai janji akan melangsungkan pernikahan. Janji tersebut, menurut pelapor, dibarengi dengan bujukan dan pernyataan keseriusan, sehingga mendorong pelapor menyerahkan sejumlah harta sebagai bentuk persiapan menuju pernikahan.Adapun harta yang diserahkan meliputi uang tunai, perhiasan emas, satu unit jam tangan merek Rolex, serta satu unit mobil. Total kerugian materiil yang diklaim pelapor mencapai Rp1.606.876.000.
Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan uang mata uang Thailand sebesar 50 baht yang diklaim bernilai sekitar Rp25 juta, serta satu unit rumah di Komplek Citra Land yang ditempati terlapor. Rumah tersebut disebut berstatus sewa, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan dan belum dikembalikan kepada pelapor.
“Seluruh harta yang diserahkan bukan merupakan hadiah, hibah, atau pemberian tanpa syarat. Penyerahan dilakukan secara bersyarat sebagai bentuk kesungguhan rencana pernikahan dan untuk menjadi bagian dari harta bersama apabila pernikahan terlaksana,” tegas Nizar.
Ia menambahkan, rencana pernikahan tersebut akhirnya batal akibat penolakan sepihak dari terlapor. Meski demikian, seluruh harta yang telah diserahkan pelapor tidak dikembalikan.
Pelapor menilai penguasaan harta tersebut dilakukan tanpa dasar hak dan tanpa itikad baik, sehingga menguatkan dugaan bahwa janji pernikahan sejak awal digunakan sebagai modus untuk menguasai harta milik pelapor.Atas peristiwa tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Nizar juga mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sempat berupaya melakukan mediasi dengan terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terlapor disebut tidak bersedia mengembalikan seluruh harta yang telah diterima. (Ang)

