Jaringan Suap Impor Terkuak, KPK Sisir Sistem Bea Cukai hingga Dugaan Penampungan Uang
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengusutan dugaan praktik suap impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Senin (23/2/2026), penyidik kembali memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo (BPP) guna mengorek lebih dalam mekanisme kerja internal yang diduga menjadi celah praktik rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan terhadap BPP bukan sekadar formalitas, melainkan untuk membongkar detail prosedur dan alur kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap impor barang KW.
“Hari ini penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara BPP, pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait prosedur serta mekanisme kerja di Direktorat P2, khususnya pada aspek kepabeanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, pendalaman ini penting untuk melengkapi bukti awal yang sudah dikantongi penyidik, termasuk hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya mengguncang institusi tersebut.
“Semua ini untuk memperkuat bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan penyidik dalam peristiwa tertangkap tangan,” tegasnya.
KPK juga terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi suap impor barang tiruan, termasuk memburu aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Penelusuran ini tidak menutup kemungkinan menyeret pihak dengan jabatan lebih tinggi.
Selain itu, penyidik masih mendalami fungsi sebuah safe house di Ciputat yang diduga digunakan oleh Budiman. Lokasi tersebut disinyalir bukan sekadar tempat singgah, tetapi berpotensi menjadi titik penting dalam operasi praktik suap.
“Pemanfaatan safe house ini masih kami dalami. Apakah hanya untuk penyimpanan uang atau ada aktivitas lain, itu yang sedang digali. Kami juga membutuhkan keterangan saksi-saksi lain untuk menjelaskan peran tempat tersebut,” ujar Budi.
OTT yang Mengguncang Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Operasi tersebut langsung menyeret sejumlah pejabat strategis, termasuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan yang merugikan negara dan merusak sistem pengawasan kepabeanan.
Para tersangka meliputi:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
-
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai
Sementara dari pihak swasta:
-
John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
-
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana ke pejabat di level lebih tinggi.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian serius bagi integritas pengawasan impor nasional — sekaligus sinyal bahwa praktik suap di sektor strategis negara masih jauh dari kata bersih.

