JATAM Bongkar Tebang Pilih Satgas PKH: Keluarga Bakrie, Riady, Sinar Mas, Musim Mas hingga Elite Politik Nasional Tak Tersentuh
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasa (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai tak lebih dari sandiwara politik untuk meredam kemarahan publik. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menuding negara sengaja melakukan tebang pilih demi melindungi korporasi besar yang terafiliasi langsung dengan lingkar kekuasaan nasional, sementara warga Sumatera dijadikan tumbal bencana ekologis yang terus berulang.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah bencana alam, melainkan katastrofe buatan akibat kebijakan ugal-ugalan negara dalam menyerahkan bentang alam kepada korporasi ekstraktif.
“Alih fungsi hutan, ekspansi sawit, HTI, pertambangan, dan proyek ekstraktif lain telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak DAS, dan memusnahkan penyangga ekosistem. Ini bukan musibah, ini kejahatan struktural,” kata Melky kepada Kakinews.id, Kamis (22/1/2026).
Satgas PKH sebelumnya mengumumkan pencabutan izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH-HK. Namun, menurut JATAM, pengumuman itu berhenti sebatas angka dan nama tanpa membuka fakta kejahatan yang sesungguhnya.
Tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk pelanggaran, metode investigasi, skala kerusakan ekologis dan sosial, maupun keterkaitan langsung perusahaan dengan bencana yang menewaskan ribuan orang. “Ini cara klasik negara mengaburkan aktor kunci dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” ujar Melky.
Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman, menyebut langkah Satgas PKH sebagai manuver depolitisasi bencana yang disengaja dan sistematis. Katastrofe Sumatera direduksi menjadi peristiwa alam semata, agar tanggung jawab politik dan hukum para pelaku utama lenyap dari ruang publik.
Menurut JATAM, daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya justru memperlihatkan upaya perlindungan terhadap korporasi yang terhubung dengan elite politik nasional dan penguasa saat ini. Nama-nama besar seperti keluarga Bakrie, keluarga Riady, Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas), Bachtiar Karim (Musim Mas), hingga tokoh politik nasional disebut tak tersentuh, meski konsesinya berada di wilayah hulu DAS dan zona rawan bencana.
“Ini kezaliman luar biasa. Negara secara sadar memisahkan kehancuran bentang alam dari pelaku utamanya. Warga dikorbankan tanpa keadilan, tanpa pemulihan, dan tanpa jaminan keselamatan di masa depan,” tegas Alfarhat.
Laporan terbaru JATAM bahkan menelusuri keterhubungan langsung maupun tak langsung antara pejabat negara, elite partai politik, dan perusahaan tambang, kehutanan, serta perkebunan yang beroperasi di kawasan esensial Sumatera. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS strategis dikuasai korporasi yang saham, direksi, dan komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional, menciptakan konflik kepentingan akut.
JATAM menilai kondisi ini menempatkan para pengurus negara dalam peran ganda yang berbahaya: sebagai regulator sekaligus pelindung kepentingan bisnis. “Dalam situasi seperti ini, pencabutan izin tanpa proses hukum adalah lelucon keadilan,” kata Melky.
Data terbaru BNPB per 21 Januari 2026 mencatat sedikitnya 1.200 orang meninggal dunia, 143 hilang, dan lebih dari 113 ribu warga masih mengungsi akibat rangkaian bencana di Sumatera. Namun, bagi JATAM, pencabutan izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap para korban.
“Mencabut izin tanpa penjara adalah cara negara melindungi pembunuh. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis, tidak ada audit kerusakan lingkungan, dan tidak ada jaminan perusahaan tidak kembali beroperasi dengan nama baru,” ujar Alfarhat.
JATAM menegaskan, tanpa penegakan hukum pidana dan perdata terhadap korporasi serta elite yang berada di belakangnya, kebijakan pencabutan izin hanya akan menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga Sumatera di masa depan. “Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut,” pungkas Melky.

