Berita Utama KPK RI

Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK Terkait Pencabutan IUP

Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK Terkait Pencabutan IUP

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan JATAM atas keputusan pencabutan izin tambang yang diduga penuh koruptif dan merugikan perekonomian negara.

Koordinator JATAM Melky Nahar menyatakan, langkah JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya mereka untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.

“KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius,” kata Melky di depan Gedung Merah Putih KPK dikutip Tempo, Selasa, 19 Maret 2024.

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Mereka menekankan pentingnya KPK untuk segera mengusut laporan ini guna membongkar fakta-fakta yang terungkap ke publik.

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021. Melalui beberapa keputusan presiden, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin usaha  tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Melky menyatakan, langkah JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya mereka untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.

Selain mendesak KPK untuk bertindak cepat atas dugaan korupsi Menteri Bahlil, JATAM berharap agar proses penyelidikan dapat mengungkap secara jelas dugaan korupsi yang terjadi serta siapa saja yang terlibat. Hal ini dianggap penting dalam memastikan tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *