BERITA UTAMA KPK RI

Jejak Uang Rp870 Juta di PN Depok, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan MA

Jejak Uang Rp870 Juta di PN Depok, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan MA

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak Mahkamah Agung dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga Tapos di Pengadilan Negeri Depok. Aroma perkara ini tak lagi sekadar soal eksekusi lahan, tetapi menyerempet integritas rantai peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan perkara tersebut masih terus digali. “Ya, ini masih didalami,” ujarnya, Jumat (13/2/2026). Namun pernyataan singkat itu justru membuka tanda tanya besar: sejauh mana praktik lancung ini menjalar?

Perkara bermula dari eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi yang dimenangkan PT Karabha Digdaya di tingkat kasasi. Di sisi lain, warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Celah inilah yang diduga dimanfaatkan. Eksekusi dilakukan setelah terbitnya resume pelaksanaan eksekusi riil—dokumen krusial yang menjadi dasar putusan pengosongan. Resume tersebut ditandatangani Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang kini berstatus tersangka.

Tak berhenti di sana, setelah eksekusi berjalan, tiga pejabat PN Depok—Ketua PN I Wayan, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya—diduga menerima uang total Rp870 juta. Uang itu disebut mengalir usai proses eksekusi, memperkuat dugaan bahwa hukum diperjualbelikan di balik meja hijau.

KPK juga memastikan akan membongkar seluruh proses sengketa, mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Artinya, sorotan tak hanya tertuju pada eksekusi, tetapi juga pada bagaimana perkara itu diputus di setiap jenjang. Jika ditemukan penyimpangan, bukan tak mungkin perkara ini menyeret aktor-aktor lain di lingkar peradilan.

Menurut KPK, pihak PT Karabha Digdaya diduga menyerahkan sejumlah uang karena khawatir PK yang diajukan warga dapat menghambat atau menggagalkan eksekusi. Kekhawatiran itu justru menjadi ladang permainan bagi oknum pengadilan. Dari sisi pemberi maupun penerima, dugaan praktik suap ini menunjukkan adanya kepentingan transaksional yang mencederai asas keadilan.

Selain tiga pejabat PN Depok, KPK juga menetapkan dua petinggi PT Karabha Digdaya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma. Kelimanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya suap terkait eksekusi, penyidik juga menemukan aliran dana lain berdasarkan data dari PPATK. Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing PT DMV sepanjang 2025–2026. Temuan ini memperlebar spektrum perkara, mengindikasikan kemungkinan praktik penerimaan ilegal yang lebih sistematis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP juncto UU Tipikor. Sementara untuk dugaan gratifikasi, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga peradilan. Jika benar praktik suap merambah hingga proses eksekusi dan berpotensi menyeret level lebih tinggi, maka publik kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: keadilan bisa diperdagangkan, dan ruang sidang tak lagi steril dari kepentingan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *