Uncategorized

Jenderal Bintang Dua Gadungan, Diduga Tipu Bos Tambang Rp.1 miliar 300 juta Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Jenderal Bintang Dua Gadungan, Diduga Tipu Bos Tambang Rp.1 miliar 300 juta Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

kakinews. id – BANJARMASIN-Kasus dugaan penipuan terhadap bos Minyak atau Tambang asal Banjarmasin M. Zain ( korban) senilai 1,3 miliar rupiah dengan terdakwa Raden Mas Juniardi Satya Rajasa yang mengaku Jendral Bintang Dua as gadungan warga Jakarta akhirnya dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 4/6/2024 ).

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim, sedangkan untuk JPU Zulkhaidir SH dari Kejati Kalsel.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Zulkhadir SH menilai setelah mendengarkan para saksi dan bukti yang diungkap saat persidangan bahwa terdakwa yang mengaku Jenderal berbintang tersebut terbukti bersalah melawan hukum.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Setelah mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU terdakwa yang tidak didampingi Kuasa Hukum langsung mengajukan pembelaan sendiri dan mengharapkan keringanan.

Adapun menurut terdakwa hukuman tersebut terlalu berat dimana ia sebagai Tulang punghung keluarga.

” Terhadap tuntutan tersebut saya memohon keringan dan juga menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan juga sebagai tulang punggung keluarga, ” tuturnya dengan nada sedih.

Sidangpun akan ditunda selama sepekan dengan agenda membacakan putusan.

” Kami akan bermusyawarah dan sidang ditunda selama sepekan, ” ujar Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH.

Sementara JPU Zulkhaidir SH dari kejati mengatakan bahwa Terdakwa dituntut selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Menurutnya, hukuman tersebut dikarenakan terdakwa telah terbuktu melakukan penipuan sebesar 1,3 miliar rupiah.

Dan juga perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara Kajati Kalsel melalui Kasi Penkum Kajati Priyo SH ketika ingin dikonfirmasi terkait adanya perbedaan pertimbangan hukum yang diberikan terhadap terdakwa Rade Mas dengan terdakwa Arianto yang juga terbukti bersalah diduga melakukan penipun bahkan dengan nilai besar yaitu 23 miliar rupiah namun dituntut JPU Ira Dwi SH dan JPU Herry S dari kejati selama 10 bulan Penjara. cory-kknews

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *