Uncategorized

Jenderal Bintang Dua Gadungan, Ogah Kembalikan 1,3 Miliar Rupiah ke Korban

Jenderal Bintang Dua Gadungan, Ogah Kembalikan 1,3 Miliar Rupiah ke Korban

kakinews. id BANJARMASIN-Kasus dugaan penipuan terhadap bos Minyak asal Banjarmasin M. Zain ( korban) senilai 1,3 miliar rupiah dengan terdakwa Raden Mas Juniardi Satya Rajasa yang mengaku Jendral Bintang Dua as gadungan warga Jakarta kembali digelar di PN. Banjarmasin, pada Senin, ( 27/5/2024 ).

Sidang tatap muka dimana sebelumnya terdakwa digelar secara online tersebut kini beragendakan pemeriksaan terdakwa yang diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim SH, MH. Sedangkan JPU Zulkhaidir SH dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Terdakwa Raden Mas yang ngaku Jenderal ini dihadapan persidangan membenarkan telah menerima uang secara bertahap dari korban, yang mana uang tersebut bakal digunakan untuk memblokir lahan agar pihak lain tidak bisa membuat izin usaha pertambangan.

” Agar lebih menyakinkan korban agar menyerahkan uang untuk memblokiran lahan tersebut saya saat berkenalan mengaku jenderal bintang dua yang tugas di BIN, ” kata terdakwa dihadapan Persidangan.

Terdakwa mengaku setalah menerima aliran dana, sebagiannya digunakan untuk biaya pengurusan sebagiannya dibelikannya mobil, hand phone untuk asisten dan untuk belanja.

” Uang yang diserahkan korban kepada saya secara bertahab tersebut dibelikan mobil, hp dan lainnya, ” katanya.

Mas Raden juga mengaku bahwa sampai saat ini ia belum ada mengembalikan uang yang diserahkan korban

” Hingga kini uang sebesar 1,3 miliar tersebut belum ada yang dikembalikan terhadap korban,” katanya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *