Uncategorized

Jenderal Gadungan Diduga Tipu Bos Batubara Miliaran Rupiah Jalani Sidang Perdana

Jenderal Gadungan Diduga Tipu Bos Batubara Miliaran Rupiah Jalani Sidang Perdana
kakinews. id BANJARMASIN. Kasus dugaan penipuan terkait usaha pertambangan senilai 1,3 miliar rupiah dengan terdakwa Raden Mas Juniardi Satya Rajasa, SE warga Jakarta jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa, ( 21/5/2024 ) sore tadi.

Persidangan yang digelar secara online tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim SH

Dalam persidangan perdana tersebut setelah JPU Zulkhaidir SH dari Kejati Kalsel membacakan dakwaannya.

Lantaran terdakwa yang mengaku oknum aparat berpangkat bintang dua ini tidak melakukan eksepsi oleh majelis hakim langsung ke pemeriksaan ketujuh saksi termasuk saksi korban bernama HM.Zain pengusaha Batubara dan pengusaha minyak.

Saksi korban HM Zain dalam keterangannya dihadapan persidangan mengaku telah ditipu terdakwa Raden Mas yang tidak tanggung-tanggung lagi dengan nilai 1, 3 miliar rupiah.

” Awalnya kenal terdakwa Lantaran dikenalkan teman, dan saat itu terdakwa mengaku seorang anggota kepolisian berpangkat dua bintang yang bertugas di BIN, ” katanya dihadapan persidangan.

Lanjut HM Zain, karena percaya aja dengan terdakwa karena dikenalkan teman dekatnya, ia bersedia mengeluarkan uang sebesar 1,3 miliar secara bertahap yang digunakan untuk memblok areal pertambangan yang berlokasi di Kab. Kapuas Kalteng.

” Tujuan pemblok areal tambang agar tidak ada lagi izin pertambangan perusahaan lain, dan terdakwa untuk meyakinkan saya banyak teman dikemenrian minerba termasuk dengan menterinya, katanya hanya dengan meminta agar diblok maka segera diblok, dengan cara rayuan yang meyakinkan tersebut maka saya mengeluarkan dana miliaran, ” terang HM Zain lagi.

Setelah mendengarkan para saksi sidangpun ditunda selama sepekan oleh najelis hakim. cory-kknews

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *