Johan Budi Bongkar Kronologi Revisi UU KPK: DPR Inisiator, Presiden Diminta Putuskan, Publik Dibuat Menunggu
KPK (Foto: Dok KN)
Kakniews.id — Pernyataan mantan juru bicara Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Johan Budi Sapto Pribowo, kembali membuka tabir dinamika di balik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ia menegaskan, sejak awal revisi tersebut merupakan inisiatif DPR, sementara pemerintah berada pada posisi menentukan sikap yang dinanti publik.
Pengakuan itu disampaikan Johan dalam program Gaspol Kompas.com bertajuk “3 Presiden, 3 Jubir, 3 Skandal yang Serang Istana” yang tayang 28 Oktober 2025. Menurut Johan, saat pembahasan berlangsung pada 2017–2018, DPR sudah bergerak lebih dulu dan tinggal menunggu keputusan Presiden.
“Waktu itu di DPR sudah rapat, tinggal menunggu putusan Presiden, ini setuju atau enggak? Dulu inisiatif DPR,” ujar Johan, dikutip Rabu (18/2/2026).
Pada periode tersebut, Johan masih menjabat sebagai juru bicara Presiden. Ia menceritakan situasi ketika DPR menunggu respons pemerintah, sementara Presiden Jokowi sedang berada di Amerika Serikat. Dari Jakarta, Johan berupaya menghubungi Presiden sekitar pukul 09.00 WIB, namun mendapat kabar bahwa kepala negara sudah beristirahat.
Karena menilai situasi mendesak, Johan tetap meminta agar pesan penting itu disampaikan. Tidak lama kemudian, Jokowi menghubunginya kembali dan meminta pandangan langsung terkait rencana revisi UU KPK.
Johan mengaku menyarankan agar revisi tidak dilakukan. Menurutnya, UU KPK lahir dari semangat reformasi dan mendapat dukungan kuat kelompok antikorupsi. Ia juga menilai pemerintah membutuhkan legitimasi publik dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Menurut saya jangan direvisi Pak. Undang-undang KPK lahir dari reformasi dan kelompok antikorupsi sangat menentang,” kata Johan menirukan pandangannya saat itu.
Usai komunikasi tersebut, Johan mengusulkan agar pemerintah menyampaikan sikap resmi bahwa revisi belum tepat dilakukan dan UU KPK yang ada masih dibutuhkan. Ia bahkan mengajukan pernyataan publik bahwa Presiden belum memutuskan revisi karena waktunya belum tepat.
Namun perkembangan politik berubah. Kini Jokowi justru menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali, seiring menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah. Pernyataan itu disampaikan seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Dalam penjelasannya, Jokowi menegaskan revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia juga menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, meski aturan tersebut tetap berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan DPR.
“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Pernyataan Johan dan sikap terbaru Jokowi memperlihatkan satu benang merah yang tak bisa diabaikan: sejak awal revisi UU KPK bergerak dalam tarik-menarik politik, sementara keputusan eksekutif menjadi titik krusial yang ditunggu banyak pihak. Pertanyaannya kini, siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas arah perubahan lembaga antikorupsi tersebut — dan mengapa publik selalu berada di posisi terakhir untuk mengetahui sepenuhnya apa yang terjadi di balik layar kekuasaan.

