BERITA UTAMA KPK RI

Jokowi Cuci Tangan

Jokowi Cuci Tangan

KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id — Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 murni inisiatif DPR menuai kritik keras. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai pernyataan itu sebagai upaya “cuci tangan” dari sejarah pelemahan lembaga antirasuah.

Menurut Ubedilah, mustahil revisi undang-undang hanya menjadi produk satu pihak. Ia menegaskan bahwa setiap undang-undang adalah hasil kerja bersama legislatif dan eksekutif. Bahkan, kata dia, ada bukti konkret keterlibatan Jokowi dalam proses revisi tersebut.

“Faktanya Jokowi saat itu membuat surat kepada DPR, yaitu surat nomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK. Itu ditujukan langsung kepada Ketua DPR,” kata Ubedilah, Senin (16/2/2026).

Bagi Ubedilah, dokumen resmi itu menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah ikut aktif dalam pembahasan revisi yang berlangsung cepat dan kontroversial.

“Kalau sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR, maka pernyataan itu bernuansa cuci tangan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ubedilah juga menyoroti keputusan Jokowi yang tidak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU hasil revisi, meski desakan datang dari akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat.

“Fakta empiriknya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Artinya jelas, Jokowi menyetujuinya,” ujarnya.

Ia bahkan menilai pemerintah justru menikmati hasil revisi tersebut. Salah satu dampak paling nyata, menurutnya, adalah perubahan status KPK menjadi bagian dari rumpun eksekutif yang berujung pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kontroversial.

“Hasilnya menyingkirkan puluhan pegawai dan penyidik KPK yang dikenal berintegritas. Jadi sekali lagi, itu upaya agar ‘tangan kotor’ terlihat bersih,” kata Ubedilah.

Karena itu, ia mengingatkan publik agar tidak mudah percaya dengan narasi terbaru Jokowi yang kini mendukung revisi ulang UU KPK.

“Kalau sekarang Jokowi minta revisi UU KPK yang dibuat pada masanya, itu sulit dipercaya. Inkonsistensi dan kontradiksi adalah ciri perilaku politiknya,” ujarnya tajam.

KPK Pertanyakan Logika “Mengembalikan” UU

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 yang diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mendapat dukungan Jokowi.

Tanak mempertanyakan logika hukum di balik gagasan tersebut.

“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, lalu setelah dipakai dikembalikan,” katanya.

Ia menegaskan KPK hanyalah pelaksana undang-undang, bukan pembuatnya.

Klaim Tak Ada Hambatan dengan UU Sekarang

Tanak juga menyatakan bahwa kinerja KPK berjalan tanpa hambatan dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, baik UU lama maupun UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan UU KPK yang baru dan yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa revisi justru memberikan kepastian status kepegawaian karena pegawai KPK kini berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Usul KPK Masuk Rumpun Yudikatif

Alih-alih kembali ke aturan lama, Tanak menawarkan perubahan yang lebih mendasar jika tujuan utamanya memperkuat independensi KPK.

Menurutnya, KPK seharusnya dipindahkan dari rumpun eksekutif ke rumpun yudikatif.

“Kalau mau independen tanpa intervensi, KPK harus ditempatkan di rumpun yudikatif, bukan eksekutif,” katanya.

Dengan skema itu, KPK akan berdiri sejajar namun independen bersama Mahkamah Agung.

Dukungan Jokowi Picu Kontroversi

Wacana ini mencuat setelah Abraham Samad mengusulkan pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi. Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usul tersebut.

Namun pernyataan itu justru memantik kritik luas. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai sikap Jokowi kontradiktif, mengingat berbagai kebijakan yang dianggap melemahkan KPK, termasuk pemecatan puluhan pegawai melalui TWK, terjadi di masa pemerintahannya tanpa pemulihan nyata.

Perdebatan pun kembali terbuka: apakah revisi UU KPK memang perlu diperbaiki — atau justru yang dipertanyakan adalah konsistensi politik di baliknya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *