Uncategorized

JPU Ajukan Banding Perkara ABH, Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 7 Banjarmasin Lanjut ke Pengadilan Tinggi Kalsel

JPU Ajukan Banding Perkara ABH, Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 7 Banjarmasin Lanjut ke Pengadilan Tinggi Kalsel

kakinews.id -Banjarmasin – Lantaran tidak sependapat dengan putusan hakim yang memvonis 1 tahun untuk menjalani Pembinaan di Lembaga Pembinaan Anak terhadap terdakwa AR selaku ABH, Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) mengajukan Banding sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu sebelum 7 hari susudah putusan dibacakan. 

” Dalam perkara ABH dengan terdakwa AR ( siswa SMA 7 Banjarmasin) terkait kesus dugaan penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya yang telah diputus 1 tahun Pembinaan di Lembaga pembinaan Anak di Banjarbaru Kalimantan Selatan tersebut kami telah mengajukan banding sebelum waktu yang telah ditentukan yaitu 7 hari sesudah amar putusan, ” ucap Kasipidum Habibi SH, MH dari Kejari Banjarmasin. 

Dijelaskan, bahwa upaya hukum banding yang pihaknya lakukan semata-mata hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya bagi korban. 

” Banding semata – mata untuk mencari keadilan terutama bagi pihak korban yang menginginkan atau memperoleh keadilan, ” katanya. 

Menurutnya, pihak tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa AR oleh hakim makanya itu pihaknya melakukan upaya hukum banding. 

” Upaya Banding telah kami lakukan dan kita sama-sama menunggu putusan dari pihak hakim tinggi yang memeriksanya perkarannya, ” kata Habibi SH, MH

Sementara orang tua korban Aqli melalui Kuasa Hukumnya Mohamad Kurniawan Putra SH saat dikonfirmasi terkait upaya banding yang dilakukan JPU tersebut dan pihaknya sependapat. 

” Kami sependapat dengan jpu yang telah mengajukan banding karena menurut kami putusan tersebut terlalu ringan dan terkesan belum memberikan rasa keadilan bagi korban yg telah berjuang melawan rasa sakit yang hampir merenggut nyawa, ” ujarnya saat dihub. 

Sementara Kuasa Hukum terdakwa AR Reza SH membenarkan Bahwa JPU membanding perkara ABH tersebut. 

” Menanggapi terkait banding JPU saya kira itu hak nya JPU dalam keberatan terhadap putusan PN BJM dan kita harus hormati, ” ucapnya.

Lanjutnya, sedikit mengenai putusan Hakim tunggal pihaknya merasa masih terlalu berat karena Hakim harusnya mempertimbangkan bahwa pelaku ini status nya adalah ABH (Anak Berhadapan Hukum) yang harus melanjutkan pendidikan nya.

“Apalagi ABH ini menurut saksi ahli yang kami hadirkan pada persidangan Reza Indragiri Amriel,MCrim “ABH ini juga sebenarnya adalah korban(bullying sesuai fakta persidangan)”, maka oleh karna itu Hakim harus nya menilai dari kedua belah pihak bukan hanya pada Korban saja, ” terangnya. 

Apalagi ada restitusi yang harus nya saya kira hanya bisa dikenakan apabila pelaku nya dewasa, sedangkan dalam hal ini pelaku status nya adalah ABH, dan di dalam persidangan terungkap semua biaya perawatan korban selama di RS dibiayai Pemerintah Prov Kalimantan selatan.

Kita tunggu hasil selanjutnya, doakan Semoga yang terbaik untuk semua nya.

Untuk diketahui lantaran tidak sependapat JPU ajukan banding dimana dalam tuntutannya agar Terdakwa ABH yaitu AR selama 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dalam amar putusan hakim selama 1 tahun Pembinaan di Lembaga Pembinaan Anak. cory -kknews

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *