Berita Utama Hukum dan Kriminal

JPU Diminta Agar 4 ( empat ) Pemohon Kredit Fiktif Dihadirkan Sebagai Saksi

JPU Diminta Agar 4 ( empat ) Pemohon Kredit Fiktif Dihadirkan Sebagai Saksi

Banjarmaain – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Marabahan senilai Rp 5,9 miliar dengan Terdakwa Noor Ifansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 4/9/2025 ).

Sidang yang digelar melalui Zoom ini diketuai majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Kali ini persidangan masih agenda saksi dari tim JPU M,W..Prayogi SH,MH dari Kejari Batola.

” Hanya satu Saksi yang bisa hadir pada hari ini yaitu dari perusahaan PT.United Tractor tbk Aditya Pratomo, ‘ kata JPU Prayogi diwakili Yohana SH yang hadir sidang kepada Hakim Ketua.

Saksi Aditya menerangkan melalui zoom bahwa invoice yang dijadikan alat bukti JPU dipersidangan bukan dikeluarkan pihaknya, soalnya saat dicek invoice tersebut banyak perbedaannya.

” Seharusnya pihak Bank mengkonfirmasi terlebih dulu ke pihak perusahaan kami mengenai invoice yang digunakan untuk pengajuan kredit sebelum pencairan, ” katanya dipersidangan.

Sementara Penasehat Hukum Dr. Nizar Tanjung SH,MH menilai saksi dari PT.UT tersebut tidak jauh beda dari 17 saksi yang sudah dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya yaitu tidak ada hubungan hukumnya.

Menurutnya, disebabkan dalam keterangan saksi dari PT. UT tadi, mengatakan bahwa empat invoice untuk mengajukan kredit senilai Rp. 5,9 miliar tersebut palsu, seharusnya kalau itu palsu berarti oknum-oknum di Bank BRI cb.Marabahan tersebut juga terlibat.

” Semestinya yang harus ditonjolkan ke penuntutan adalah karyawan BRI cb.Marabahan yang berkaitan dengan penyaluran kredit dan empat orang pengajuan kredit tersebut bukannya terdakwa, ” terang Dr. Nizar Tanjung SH,MH didampingi rekan Dr. Dr.Abdul Hakim SH,MH dan Rustam SH.

Lanjut Nizar, dalam kasus ini diibaratkan seperti film Korea dimana seolah-olah terdakwalah selaku pelakunya padahal bukan, semua untuk menutupi kesalahan dari oknum karyawan di Bank BRI cabang Marabahan.

” Anehnya, ketika kami menanyakan, apakah akan dihadirkan keempat debitur yang pinjaman ke Bank BRI Cabang Marabahan yaitu : Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan. sebagai saksi namun dijawab JPU tidak tahu, dengan alasan bahwa perkara ini adalah limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Padahal pada sidang sebelumnya kami meminta ke majelis hakim agar pihak JPU dari Kejari Batola bisa menghadirkannya, ” terang pengacara nyentrik ini.

Terpisah, Dr Abdul Hakim SH MH menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan dinilainya tidak ada keterkaitan dengan terdakwa.

Lanjutnya, yang cukup mengherankan dalam fakta persidangan terungkap bahwa seharusnya yang dilaporkan agar diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi adalah ke empat nasabah yang mengajukan kredit pinjaman dalam perkara korupsi yang merugikan Bank BRI cb senilai Rp. 5.9 miliar tersebut.

” Terungkap dipersidangan sesuai keterangan saksi dari mantan Pincab.BRI Batola bahwa yang pihaknya laporkan agar diperiksa keempat nasabah BRI Cb. Marabahan seperti Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan. dimana karena dugaan perbuatan merekalah BRI Marabahan mengalami kerugian senilai RP. 5,9 miliar, bukannya terdakwa Noor Ifansyah, – katanya.

Lanjutnya, agar perkara ini jelas dan terang benderang pihak JPU diharapkan bisa menghadirkan keempat nasabah tersebut.

” Kami meminta agar JPU bisa menghadirkan keempat orang yang telah mengajukan pinjaman di Bank BRI Cb. Marabahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.5.9 miliar, ” terang Dr.Hakim.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *