Uncategorized

JPU Hadirkan Saksi Korban Pengeroyokan

JPU Hadirkan Saksi Korban Pengeroyokan

kakinews.id BANJARMASIN. sidang lanjutan perkara tipidum terkait dugaan penganiaan pengeroyokan oleh para Terdakwa Mulyadi,Syahruddin, M. Wahyu, dan Kristian noor terhadap Arman ( kohiurban) kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 6/3/2024 ) kemarin diruang sidang Candra.

Adapun persidangan yang diketuai majelis hakim dengan didampingi kedua anggotanya kali ini pihak JPU
menghadirkan beberapa saksi diantaranya Arman ( korban) dan neneng ( istri korban).

Arman ( korban) mengaku telah dikeroyok dan dilukai oleh keempat terdakwa.

” Mereka datang menemui saya dan salah satu dari terdakwa langsung menusuknya. Namun saya sempat lari namun terjatuh dan tetap mereka tusuk hingga tidak sadarrkan diri, ” terangnya.

Lanjut Arman memamg pada saat itu ia tidak mengetahui siapa yang telah menusuknya dan yangnpaling parah lukanya pada bagian leher.

” Namun setelah sadar saya dengan besimbah darah, bangun dan mencari pertolongan untuk mengantar kerumah sakit, ” katanya.
Dari pengakuan korban tersebut semua terdakwa menbenarkan kecuali saksi M. Wahyu yang membantah.

” Tidak benar saya yang melakukan penusukan dan malah pada saat saya mengambil sajam dari Mulyadi, namun sebelum digunakan malah sajam tersebut digunakan saya malah kena tikam pada bagian belakang dan mengalami luka cukup parah, ” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum M. Wahyu ,Asmuni SH mengatakan Bahwa kliennya tidak ikut melakukan penusukan malah kliennya yang ditusuk dan luka parah.

” Tidak benar wahyu ikut menusuk malahan klien kami yang mengalami luka tusukan oleh saksi Armam, dan kasusnyapun telah ditangani pihak Polresta Banjarmasin dan telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana, ” terang Asmuni SH didampingi rekan Pazri SH, dan Mulya Sari SH, MH.

Untuk diketahui sebelumnya keempat terdakwa oleh JPU Daryoko SH dari Kejari Banjarmasin didakwa melanggar pasal 170 ayat (2) KUHPidana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *