JPU Hadirkan Saksi Mata dan Guru SMA 7 Banjarmasin

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum kali ini menghadir 3 saksi dari rekan sesama pelajar SMA 7 Banjarmasin dan 1 Guru yang juga dari SMA 7 Banjarmasin dalam sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa AR pelajar SMA 7 Banjarmasin, pada Kamis, ( 29/2/2024 ) kemarin.
Adapun sidang perkara ABH yang digelar secara tertutup kecuali oleh keluarga baik korban dan pelaku tersebut dipimpin hakim tunggal Aries Dedy SH turut hadir tim Kuasa
Pelaku.
Adapun dalam keterangannya aalah satu saksi membenarkan adanya penusukan terhadap korban.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Ritawati SH mengatakan bahwa meskipun persidangan masih berlangsung, namun pihak akan tetap memgupayakan perdamaian.
” Kami tetap mengusahakan terjadinya perdamain oleh kedua pihak, meskipun persidangan masih berlangsung dan sekarang agendanya masih saksi, ” katanya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa AR oleh JPU dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak
Kedua, melanggar pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 KUHP,,