JPU Terdakwa Teddy Minahasa, Sesuai Permintaan Kejati DKI Jakarta

JAKARTA, KN
â Saat sidang terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, pengacara Hotman Paris Hutapea
Cs menanyakan adanya perubahan anggota tim JPU yang hadir. Bahkan, klaim dia,
anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya dan sebagian
pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Merespons
hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan agar penasihat hukum Teddy,
seharusnya tidak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta yang telah meminta penambahan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk
sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
âSeharusnya
tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa
penuntut umum yang telah diganti,â? jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (21/2).
Tujuannya,
lanjut Ketut adalah untuk memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba
jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Menurut
Ketut, pergantian Jaksa tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang
dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan
kepada majelis hakim.
âPergantian
tim jaksa penuntut umum tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan
proses pembuktian di persidangan,â? jelasnya.
Sebelumnya,
Hotman Paris menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau
melanggar. Namun yang menjadi permasalahannya adalah jumlah jaksa sidang Teddy
Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.
âIni
menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa
begitu banyak, bahkan dari Kejagung,â? tutur Hotman Paris, Senin (20/2).
(Tim Redaksi)