JPU Tuntut Mardani H Maming 10,5 Tahun Penjara Dan Denda 700 Juta

BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mardani H Maming 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp 700
juta, subsider pidana delapan bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan
oleh JPU dalam persidangan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, dengan agenda
pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan tindak
pidana korupsi Banjarmasin, Senin pagi (09/01/2022).
Selain itu, mantan ketua umum HIPMI itu
juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih, apabila tidak
dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam persidangan, jaksa penuntut
berkeyakinan, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b junto pasal 18 undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25
Januari mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.
Mardani H Maming, disangkakan terlibat
kasus gratifikasi terkait pengalihan izin tambang batu bara di Tanah Bumbu,
tahun 2011 silam.
(Tim Redaksi )