Jual Dua Kantong Sabu, Maulidin Noor Divonis 6 Tahun Penjara

Tidak menyangka yang dijual sabu-sabu ternyata petugas dari Direktorat Pol Air Polda Kalsel (menyamar pembeli), akibatnya Terdakwa Maulidin Noor warga Kabupaten Banjar ini divonis penjara selama 6 tahun, saat sidang yang digelar di pengadilan negeri Banjarmasin, pada Rabu (19/12/2024 ) sore.
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH dengan anggota Ariyas Dedy SH,MH dan Ni Kadek SH,MH. Sedangkan untuk JPU Arianti SH dari Kejati Kalsel.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Maulidin dalam persidangan majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa Maulidin Noor dihukum selama 7 tahun penjara.
Untuk diketahui berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 15.20 Wita terdakwa dihubungi oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 2 (dua) kantong dan waktu itu terdakwa bersedia untuk menyediakan sabu pesanan tersebut.
Kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih bermaksud mendatangi ketempat disebuah warung di Jalan Gerilya pinggir Muara Bangkal Rt. 014 / Rw. 02 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan ketika terdakwa bermaksud menyerahkan sabu pesanan tersebut kemudian petugas yang menyamar dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi Setyo Adhy Wicaksono, S.Fis, M.M dan saksi M. Fajar, S.H. langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dan petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) kantong sabu, berat kotor 10 gram (berat bersih 9,6 gram) yang diismpan dalam kantong celana pendek levis sebelah kanan yang dipakai terdakwa.
Kemudian petugas melakuan pengembangan penyidikan dengan cara membawa terdakwa ke sebuah rumah yang dihuni oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Warga Jaya Kel. Tampang Awang Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar dan setelah berada ditempat tersebut selanjutnya petugas dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat yaitu saksi Siti Aisah waktu itu melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong sabu, berat kotor 25,59 gram (berat bersih 24,39 gram) tersimpan atau diletakan didalam tutup termos air bewarna hijau didapur rumah.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda PCX warna putih dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk INFINIX warna biru malam serta Uang tunai Rp. 1.000.000, – (satu juta rupiah), selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.