Jual LPG di Atas HET, Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 800 Tabung LPG
Tingginya harga jual gas elpiji, khusunya tabung 3 kilogram dikhawatirkan menyebabkan terjadinya inflasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menyikapi hal tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melalukan penindakan terhadap beberpa agen nakal.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, didamping Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa penindakan sebelum bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1445.
“Penindakan dilakukan untuk mencegah penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan kami berhasil mengamankan 800 tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram dari beberapa agen,” katanya Senin (22/4/2024).
Adapun agen yang melalukan penjualan gas diatas HET yakni di Martapura Timur, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut, lanjutnya. Berbeda dengan di Kabupaten Tabalong, agen di sana bahkan melalukan pengoplosan.
“Pelaku pengoplosan ini mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya, dari tiga pangkalan yang ditindak, kami telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial A, B, M dan S,” ucap Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Akibat perbuatannya para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini membuat jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel, menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) beberpa waktu lalu.
Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menghimbau para agen maupun pangkalan, agar tidak lagi menjual LPG bersubsidi di atas HET.
“Semua kita lakukan untuk masyarakat, sehingga mereka benar-benar bisa menikmati gas elpigi sesuai HET dan pengawasan serta penindakan akan terus kami lakukan,” tutupnya.