Jual Narkoba, Terdakwa Khomeini Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Banjarmasin. Setelah melalui proses panjang dalam pemeriksaan perkara narkotika akhirnya Terdakwa Khomeini Aulia selaku penjual barang laknat paket kecil warga Jalan Tanjung Harapan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu ( 30/4/2035 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH MH yang didampingi kedua anggotanya, dan JPU Wulan SH dari Kejari Banjarmasin.
Selain itu oleh JPU terdakwa Khomaini kedapatan simpan barbuk Inek paket dengan berat kurang lebih 0,49 gram tersebut dihukum denda sebesar Rp800 juta atau diganti hukuman selama 6 bulan penjara.
Adapun hukuman diberikan karena JPU berpendapat bahwa terdakwa Khomaini secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara setelah mendengarkan Tuntutan JPU terdakwa meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkaranya agar diberikan keringanan dari tuntutan Jaksa Penuntut.
” Saya memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena selama ini ia adalah tulang punggung keluarga, ” pinta Khomaini.
Mendengarkan permintaan terdakwa tersebut majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dulu,dan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu depan.
Untuk diketahui sebelum diamankan terdakwa Khomaini sudah menjadi target operasi aparat kepolisian,dimana dari info yang diterima bahwa dilokasi jalan Tanjung Harapan sering bertransaksi narkoba,alhasil setelah dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa ditemukan narkotika jenis Inek yang sudah di peket kecil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke markas kepolisian.