Hukum dan Kriminal

Jualan Narkoba Lagi, Pasutri Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Jualan Narkoba Lagi, Pasutri Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Banjarmasin. Pasangan suami istri warga Kelayan B Banjarmasin ini seperti tidak ada jera alias tidak kapok-kapok menjadi penjual narkoba. Bayangkan, keduanya baru bebas dari penjara.

Sekarang pasutri yaitu Terdakwa Arafah dan Achmad Rusian yang ingin dijualnya sabu 20 gram divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 16/7/2025 ) tadi.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini diketahui majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Ne Kadek SH. Adapun JPU Sendra F SH dari Kejari Banjarmasin diwakili Masrita SH dari Kejati Kalsel.

Selain itu kedua terdakwa Arafah dan Achmad Rusian juga dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaiman telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara setelah mendengarkan vonis hakim tersebut kedua belah pihak menerima baik JPU maupun terdakwa.

Sementara sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Masrita SH masing-masing selama 6 tahun dan didenda sebesar Rp. 1 miliar atau bila tidak diganti akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan terhadap kedua terdakwa Arafah dan Achmad Rusian tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa menerimanya.

Untuk diketahui kedua terdakwa setelah menerima paket sabu dan tidak beberapa hari ada yang membeli dan saat mau mengantar pasanan lagi keduanya langsung ditangkap.

Adapun barang bukti 20 gram sabu yang mau diantar kepembeli beserta kedua terdakwa digelandang ke kepolisian untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *