Jualan Sabu, Dua Terdakwa Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Banjarmasin. Setelah menjalani proses dalam pemeriksaan akhir kedua terdakwa Taufik R dan Syahruni selaku sindikat penjual narkoba dengan barang bukti sabu 21 gram dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 23/6/2025 ) siang.
Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha SH, MH dengan didampingi kedua anggota Ni Kadek SH,MH
Tidak hanya itu, kedua terdakwa warga Jalan Sutoyo S, Komplek Rahayu tersebut juga didenda sebesar Rp. 1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya oleh JPU Ariyanti dari Kejati Kalsel menilai bahwa kedua terdakwa Taufik dan Syaruni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Adapun perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara kedua terdakwa setelah mendengarkan Tuntutan tersebut melalui Penasehat Hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaan.
Untuk diketahui sebelum kedua terdakwa diamankan bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita ketika terdakwa Syahruni sedang berada dirumahnya yang beralamat Jalan Sutoyo S Gang Rahayu Rt. 10 Rw. 01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kemudian datang terdakwa 1. Taufik dengan membawa kotak HP merk redmi yang berisi 11 (sebelas) paket sabu kemudian terdakwa Taufik meletakkan sabu tersebut dikamar rumah Syahruni.
Kemudian sekitar pukul 18.25 Wita Taufik membawa 1 (satu) paket sabu ke Pinggir Jalan Permata Raya Komp. Bakti Lestari 2 Rt.44 Rw – Desa Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Barito dengan maksud menjual kepada pembeli dengan harga Rp. 5.000.000 tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi Arif Rahman dan Rahmat dan melakukan penangkapan terhadap Taufik dan waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,28 gram (berat bersih 5,10 gram) di dalam saku depan jaket yang dikenakannya.
Dan kepada petugas Taufik mengatakan adalagi barang ditempat teman yaitu terdakwa Syahruni dan keduanyapun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.