Kades Asmuni Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp247 Juta
Kades Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Asmuni, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Asmuni ditangkap Kejari Rembang dan dimasukan ke sel tanahan Rutan Kelas IIB Rembang, Jumat 18 Oktober 2024.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Rembang.
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi saat dikonfirmasi menyatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak Januari 2024 kemarin.
Ia mengungkapkan, Asmuni disangka melakukan penggelapan terhadap Dana Desa Sendangmulyo tahun anggaran 2022.
Ia menggunakan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan di lingkungan desa itu sebagai saranan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Total dana desa yang digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 247.258.362.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah/Desa pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa (APBDes) Sendangmulyo Kecamatan Sluke tahun anggaran 2022 sebesar Rp247.258.362,” jelas Yusni, Minggu 20 Oktober 2024.
Saat ini Asmuni telah mendekan di sel tahanan Rutan Kelas IIB Rembang.
Proses penyidikan masih berlanjut sebelum nanti dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.
Penahanan Asmuni menambah daftar panjang Kades di Kabupaten Rembang yang bermasalah dengan hukum. (Suaramerdeka)