Kades Kolam Kiri Kirim Petisi ke Kejari Batola: Bantah Mafia Tanah

Kades Kolam Kiri, Untung Khodori, bersama sejumlah warganya mendatangi Kejari Batola untuk menyerahkan petisi dan membantah adanya dugaan mafia tanah, Kamis (19/6/2025).
Kepala Desa (Kades) Kolam Kiri, Untung Khodori bersama belasan warga desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Badan Pemerintah Desa (BPD) Kolam Kiri mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola). Kedatangan massa yang menumpang 2 mobil pikap sekitar pukul 10.00 WITA ini mendapat pengamanan ketat dari puluhan personel Polres Batola.
Pada saat datang di depan Kantor Kejari Batola, Kades Kolam Kiri, Untung Khodori kepada Kasi Intel Kejari Batola Hamidun yang didampingi para petugas keamanan dari Polres Batola menyampaikan, bahwa kedatangan mereka bukan untuk unjuk rasa atau aksi demo. Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan petisi dalam menanggapi adanya laporan dugaan mafia tanah di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.
“Kedatangan kami ke Kejari Barito Kuala ini bukan untuk unjuk rasa tetapi kami hanya ingin menyampaikan petisi,” ucap Untung Khodori, Kamis (19/6/2025).
Setelah itu Kasi Intel Kejari Batola, Hamidun mempersilakan 4 orang perwakilan warga yang dipimpin Untung Khodori dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejari Batola.
Pada saat audiensi dengan Kejari Batola, Kades Kolam Kiri, Untung Khodori membacakan petisi yang mereka buat dan membantah laporan dugaan adanya mafia tanah. Ia menuding, bahwa pelapor bukanlah bagian dari warga desa yang memahami sejarah lahan di desa mereka.
“Laporan tersebut tidak benar dan tidak mewakili suara masyarakat Desa Kolam Kiri secara umum,” tegas Untung Khodori.
Menurut Untung Khodori, tanah yang dilaporkan bukanlah aset desa ataupun aset pemerintah daerah, tetapi tanah sisa program transmigrasi (ristan) yang telah ditempati dan dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun.
”Sebagian tanah telah memiliki dasar hukum yang sah seperti surat sporadik, hibah, hingga sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Batola M Widha Prayogi Saputra mengatakan, bahwa laporan dugaan adanya mafia tanah di Desa Kolam Kiri telah dilimpahkan Kasi Intel Kejari Batola ke Kasi Pidsus Kejari Batola. Untuk menindaklanjuti hal tersebut pihak Pidsus dalam waktu dekat akan menerbitkan atau mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau sprindik.
“Ya laporan sudah kami terima dari intel dan dalam segera akan kami keluarkan sprindik,” jelasnya singkat.