Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Setelah pertemuan DPW APBMI Kalsel dan tim hukumnya dengan pihak Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Pihan APBMI Kalsel audiensi ke Kantor Kadin Pusat untuk mengadukan permasalahan ini (Foto Istimewa)

KAKI.News, JAKARTA — Polemik kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kini mendapat perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan mengadukan persoalan tersebut kepada Kadin Pusat usai melakukan pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI.

Sebelumnya, DPW APBMI Kalsel bersama perwakilan perusahaan bongkar muat (PBM), pemilik floating crane, serta tim hukum dua advokat senior banua , Bujino A Salan SH MH dan Edy Sucipto SH MH mendatangi kantor Dirlala Kemenhub RI di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dinilai mewajibkan pelampiran SPK dari TKBM dalam pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).

Dalam pertemuan di ruang rapat Gedung Sriwijaya Kementerian Perhubungan Laut tersebut, DPW APBMI Kalsel turut didampingi DPP APBMI yang diketuai Juswandi bersama Sekjen Capt Krompis.

Pertemuan berlangsung alot dengan perdebatan sengit terkait dasar hukum kewajiban SPK TKBM

Kuasa hukum DPW APBMI Kalsel, Bujino A Salan SH MH, menyayangkan karena sebelum rapat menghasilkan kesimpulan final, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut meninggalkan ruangan tanpa kejelasan.

Rapat kemudian dilanjutkan oleh pejabat kabid dan perwakilan bidang hukum Kementerian Perhubungan.

“Dari penjelasan bidang hukum disebutkan surat tersebut bukan surat edaran, melainkan surat biasa. Permenhub 59 juga belum diubah dan itu baru rencana,” ujar Ketua DPD Kantor Advokat Indonesia (KAI) Kalsel tersebut.

Namun menurutnya, penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan.

Jika bukan regulasi yang mengikat, mengapa dijadikan dasar operasional di lapangan.

DPW APBMI Kalsel menilai kewajiban melampirkan SPK TKBM tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Mereka khawatir hal itu berpotensi menjadi penambahan kewajiban administratif di luar regulasi.

Selain itu, dampak ekonomi juga mulai dirasakan pelaku usaha.

Hambatan administrasi disebut berpotensi mengganggu arus logistik dan distribusi barang di pelabuhan.

“Kami khawatir jika ini dibiarkan, akan terjadi ketidakpastian hukum yang berdampak pada kelancaran usaha dan iklim investasi,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, DPW APBMI Kalsel kemudian membawa persoalan ini ke Kadin Indonesia pada Rabu (25/2/2026).

Rombongan diterima Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Angkutan, Logistik dan BUMN Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro.

Menurut keterangan DPW APBMI Kalsel, Kadin Indonesia merespons serius laporan tersebut.

Dalam pertemuan itu disebutkan adanya penolakan terhadap surat dari Dirlala serta penolakan terhadap rencana Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Kadin Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan dan segera melakukan pemanggilan kepada kementerian terkait,” ujar perwakilan APBMI yang dibenarkan konsultan hukum Bujino A Salan SH MH.

Kadin juga mengundang sejumlah media, termasuk TV MMC, untuk meliput jalannya pertemuan sebagai bentuk transparansi.

Sementara itu, DPW APBMI Kalsel tetap mengultimatum agar surat tersebut dicabut paling lambat 1 Maret 2026.

Apabila tidak ada pencabutan atau klarifikasi resmi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, Ketua DPW APBMI Kalsel juga menyayangkan sikap KSOP Banjarmasin yang dinilai memaksa para PBM dan DPW APBMI untuk menyepakati mekanisme dengan TKBM.

KSOP disebut memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2026 dan akan memberlakukan surat dari Dirlala jika tidak ada kesepakatan.

Tim hukum menilai langkah tersebut terkesan menunjukkan keberpihakan, padahal KSOP sebagai pembina seharusnya bersikap netral dan mengayomi seluruh pelaku usaha.

“KSOP itu pembina. Seharusnya mengayomi dan berdiri di tengah, bukan justru terkesan memaksa dan berpihak,” tegasnya.

Menurutnya, baik KSOP Banjarmasin maupun Satui dinilai keliru dalam menerjemahkan substansi surat dari Dirlala yang hingga kini dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *