Kadin Kalsel Ajukan Permintaan Pengosongan Gedung Kepada DPC Peradi Banjarmasin

Foto : Ketua DPC Peradi Banjarmasin
BANJARMASIN, KN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengirimkan surat kepada DPC Peradi Banjarmasin untuk meminta mereka mengosongkan gedung yang berada di lantai dua Gedung Kadin Provinsi Kalsel di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Permintaan pengosongan ruangan ini tercantum dalam surat dengan nomor 129/1X/DP/KADIN/KS/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi, pada tanggal 7 September 2023.
Menurut surat tersebut, pengosongan harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Oktober 2023, yaitu tanggal 15 Oktober 2023. Ruangan ini akan digunakan oleh Kadin untuk keperluan organisasi.
Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, Komunikasi dan Perekonomian Kadin Kalsel, Edy Sudarmadi, menjelaskan bahwa penggunaan kantor Kadin untuk kegiatan telah diputuskan dalam rapat Pleno sejak bulan Maret 2023. Meskipun telah disampaikan secara lisan sebelumnya, surat resmi dikeluarkan sekarang.
Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, menyatakan bahwa mereka baru mengetahui adanya surat tersebut, dan mereka tidak keberatan karena gedung tersebut dipinjamkan. Mereka mengapresiasi mantan ketua Kadin atas kerjasama ini.
Edi mengingatkan bahwa dalam perjanjian pinjam pakai, minimal enam bulan sebelum penggunaan oleh Kadin, pihak DPC Peradi harus diberitahu. Surat tersebut menjadi cara yang efektif untuk mengingatkan mereka.
Kendati ada perbedaan pandangan, Edi menggarisbawahi bahwa Peradi juga memiliki aset negara dan merupakan penegak hukum. Mereka berharap dapat memiliki kantor yang representatif di masa depan.
“Kita disana bukan liar atau diusir-usir, intinya kita harus menjaga etika masing-masing, organisasi intinya, masa ada orang, orang ada masanya, mudah-mudahan Peradi kedepannya punya kantor baru,” katanya.