Kejagung Bicara Pasca OTT Jaksa HSU: Hormati Proses, Tapi Detail Kasus Gelap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya buka suara menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan mengintervensi,” ujar Anang, Sabtu (20/12/2025).
Namun, pernyataan itu disertai pengakuan yang memantik tanda tanya. Anang menyebut pihaknya belum menerima informasi rinci terkait perkara yang menjerat dua jaksa tersebut hingga berujung OTT oleh lembaga antirasuah.
Minimnya detail dari internal Kejagung menambah sorotan publik terhadap mekanisme pengawasan dan deteksi dini di tubuh institusi penegak hukum itu.
Meski demikian, Kejagung menyatakan OTT ini akan dijadikan momentum pembenahan internal. Anang menekankan masih banyak jaksa yang bekerja keras menjaga integritas dan capaian institusi—mulai dari penanganan perkara hingga pengembalian kerugian negara—agar tidak tercoreng ulah oknum.
“Capaian-capaian itu tidak boleh dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merusak integritas, korps, keluarga, dan institusi,” tegasnya.
OTT terhadap pejabat kejaksaan kembali menempatkan Kejagung di bawah lampu sorot. Publik kini menanti langkah konkret: bukan sekadar retorika pembenahan, melainkan transparansi, evaluasi menyeluruh, dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak berulang.

