Kajati Kalsel Pastikan Tuntut Maksimal Pengedar Narkotika
BANJARMASIN, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Mukri memastikan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
Hal itu diungkapkan orang nomor satu di korps Adhyaksa, saat mengikuti konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika jaringan internasional, di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Selasa (31/10/2023).
“Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya.
Kajati menambahkan, ada beberapa kriteria untuk menuntut maksimal para pengedar narkotika, diantaranya barang bukti yang cukup signifikan, status tersangka merupakan jaringan pengedar.
“Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya.
Tuntutan hukuman mati diakui Kejati sudah diterapkan terhadap Riswansyah, terdakwa pembawa sabu seberat 35 kilogram dan diputus Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin seumur hidup, namun pihaknya melakukan upaya banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan.
“Kalau nantinya di Pengadilan Tinggi tetap seumur hidup maka kita akan ajukan kasasi,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pengungkapan narkotika kali ini, dikatakannya, apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.
(*)