Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kakek Buron Pelaku Pencabulan di Banjarmasin Utara Diringkus di Kalteng

Kakek Buron Pelaku Pencabulan di Banjarmasin Utara Diringkus di Kalteng

PELAKU CABUL – Pihak Tim gabungan kepolisian usai menangkap pelaku pencabulan berinisial HA alias C di Kalteng, Jumat (12/1/2024). (foto:ist)

BANJARMASIN,KN

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Banjarmasin Utara, hingga kabur sejak delapan bulan lalu, kini berhasil diringkus, Jumat (12/1/2024) pagi. Adalah kakek berinisial HA alias C yang berusia 60 tahun itu dibekuk di Kallteng, dan kini yang bersangkutan sudah berada di Mapolresta.

“Alhamdulillah pelaku sudah di Kalteng, HA alias C sudah dibekuk saat turun dari perahu diperkiraan akan berpindah. Saat ini sudah dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin,”sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, kepada awak media melalui Medsos WA, Sabtu (13//1/2024).

Dia menjelaskan, bahwa jejak rekam pelarian pelaku dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Setelah kejadian
melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banjar, lalu HA melarikan diri ke Sampit Kalteng. Kemudian berpindah lagi ke
Palangkaraya hingga
ke wilayah Batubua.

Thomas menambahkan, pelaku melarikan diri dan selalu berpindah-pindah karena mengetahu dilaporkan oleh keluarganya ke kantor Polisi. Karena mengetahui bahwa hukuman pencabulan terhadap anak dibawah umur akan berat.

Dengan berpindah-pindah tempat pelarian, pelaku takut diketahui persembunyiannya oleh polisi. “Kini pelaku dijerat sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014,”pungkas Thomas.

Penulis / Editor : Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *