KAKI dan Warga Banjarbaru Desak MK Tolak Gugatan Pilkada Banjarbaru

Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) bersama perwakilan masyarakat Kota Banjarbaru melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat 21 Februari 2025.
Ketua LSM KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini, mengatakan aksi unjuk rasa ini meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Pilkada Kota Banjarbaru. Massa ingin MK menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono, sebagi pemenang Pilkada Banjarbaru tahun 2024.
Hal ini, kata Husaini, sesuai Keputusan KPU Banjarbaru. “Kami berpendapat tidak ada bukti hak Konsitusional warga Negara dilanggar terstruktur, sistematis, dan masif. Juga tidak ditemukan bukti adanya permasalahan dalam kontestasi Pilkada Banjarbaru adalah kewenangan DKPP,” ujar Husaini.
Oleh karena itu, Husaini berkata putusan hakim MK yang akan dibacakan pada 24 Februari, agar menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru. “Dan Hakim MK memutuskan pemenang Pilkada adalah ibu Erna Lisa Halaby,” lanjutnya.
Dalam aksi unjuk rasa yang dikawal ketat oleh aparat kepolisan dari Polda Metro Jaya, penyampaian surat dukungan pernyataan sikap disampaikan langsung ke MK. Humas MK, Pan Mohamad Faiz, menerima surat aspirasi itu. Ia akan menyampaikan kepada hakim MK. Aksi berjalan aman dan lancar.

Putusan perkara sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan Majelis Hakim MK, pada Senin (24/2) mendatang.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru salah satu dari 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diputuskan perkaranya.
40 perkara tersebut sudah dilanjutkan ke pembuktian, pascaputusan sela sebelumnya. “Sesuai jadwal yang kami terima, akan dibacakan putusannya pada 24 Februari mendatang,” terang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, Selasa (18/2/2025).
Tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim MK, Riza belum mau berkomentar perihal putusannya. “Kita tunggu saja. Baik termohon, maupun pemohon termasuk keterangan dari pihak terkait sudah disampaikan saat pembuktian,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Banjarbaru ke sidang pembuktian. Gugatan yang melenggang ke tahap selanjutnya yaitu perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Berbeda dengan tiga gugatan lain, perkaranya kandas MK menyatakan tidak dapat diterima. Adapun tiga gugatan yang kandas tersebut yakni Perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Abdul Karim.
Kemudian, Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru, HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly. Serta, Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon H Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.
Perihal putusan akhir PHPU ini, disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dia mengingatkan kepada para pihak yang mengajukan gugatan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
“Sesuai dengan jadwal tanggal 24 Februari akan dibacakan putusan akhir. Tolong percayakan dan serahkan hasilnya kepada kami dan kami akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2).
Dia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak wibawa hukum. “Kami yang akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami temukan, jadi (dimohon) tidak melakukan hal-hal lain yang bisa merusak wibawa hukum kita. Dan tidak melakukan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi cara berpikir mahkamah,” ujarnya.
Saldi menekankan kepada para pihak untuk menerima hasil putusan akhir MK nanti. Sebab, dalam setiap kontestasi politik akan selalu ada konsekuensi sehingga wajar bila ada pihak yang menang dan kalah.
“Tolong ini dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya itulah yang terbaik. Jadi mohon semua pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan dan tidak ada lagi penambahan alat bukti dan inzage terkait dengan perkara ini,” tekannya.