BERITA UTAMA Hukum

KAKI Dorong Kejagung Usut Dugaan TPPU dalam Kasus PT Listrik Kaltim

KAKI Dorong Kejagung Usut Dugaan TPPU dalam Kasus PT Listrik Kaltim

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak hanya berhenti pada pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim, tetapi juga memperluas penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut ada indikasi salah satu pimpinan Kalimantan Electric Power (KEP) memiliki aset tak sebanding yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

“Kejagung harus memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Kaltim. Bahkan dugaan TPPU wajib dibongkar, karena terendus adanya kepemilikan aset yang mencurigakan. Saya siap menyampaikan informasi yang kami miliki kepada Kejagung di Jakarta,” ujarnya kepada Kakinews.id, Rabu (31/12/2025).

Husaini menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan megaproyek 35.000 MW era Presiden Joko Widodo yang membuka pintu swasta terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik. Menurutnya, arus dana besar dari sektor perbankan ke pengembang energi swasta berpotensi menimbulkan kredit macet serta proyek mangkrak di berbagai daerah.

“Kasus korupsi dalam proyek kelistrikan ini harus dibongkar tuntas. Termasuk aliran dana yang berpotensi mengarah pada TPPU,” tegasnya.

Dugaan korupsi di BUMD Kaltim itu kini memasuki fase penyidikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menggeledah kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda pada Rabu, 13 Agustus 2025. Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 15.00 WITA dengan fokus pengumpulan alat bukti pengelolaan keuangan perusahaan pada 2016–2019.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya alat bukti guna menerangkan dugaan tindak pidana,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

PT Listrik Kaltim merupakan pemegang saham pada PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), pengelola PLTU yang disebut-sebut terkait dengan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui kepemilikan saham. CFK berdiri pada 2003 melalui kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kaltim. Saat itu, Perusda menanam modal Rp96 miliar dari APBD dan menguasai 60 persen saham.

Namun, sejak 2011 kepemilikan saham Perusda terus tergerus hingga kini hanya tersisa 17,06 persen. Sebaliknya, saham KEP meningkat menjadi 78,50 persen, sementara Dahlan Iskan tercatat memegang 4,44 persen saham secara langsung. Penyusutan nilai investasi ini menjadi salah satu titik dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki.

Selain itu, CFK juga tersangkut persoalan finansial. Pada 2023, perusahaan ini menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Surabaya yang berujung pada kesepakatan perdamaian dengan kreditur. Utang CFK kepada Perusda disepakati dicicil sekitar Rp456 juta per bulan dalam jangka panjang. CFK juga memiliki tunggakan terhadap Bank Panin yang disebut mencapai sekitar Rp600 miliar akibat tidak beroperasi penuh.

Kasus penyusutan saham BUMD, kerugian investasi daerah, dan masalah pengelolaan utang ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas penegak hukum dalam menelusuri aliran dana serta memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo belum menjawab konfirmasi Kakinews.id.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *