KAKI Kalsel Apresiasi Penangkapan Buronan S di Banjarmasin

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H. Akhmad Husaini, mengapresiasi atas kerja tim Kejaksaan dalam proses hukum terhadap S, buronan Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang tertangkap di Kota Banjarmasin.
“Saya mengapresiasi atas tim kerja Kejaksaan dalam proses mulai dari penyelidikan sampai dengan penetapan tersangka,” kata Akhmad Husaini, Senin (17/2/2025).
Menurut dia, tim Kejaksaan sudah bergerak cepat menangkap buronan tersebut. Untuk itu, Husaini berkata berkas perkara buronan S harus segera dilimpihkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Dan siapa yang terlibat harus juga ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Senin (17/2) pukul 11.48 WITA di Komplek Wildan, Teluk Dalam, Banjarmasin Barat.
Tersangka S sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Ia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, tersangka S bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kejaksaan berkomitmen menindak para buronan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas perwakilan Kejaksaan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.