KAKI Kalsel Apresiasi Pencopotan Direksi dan Komisaris PT Bangun Banua

Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H. Akhmad Husaini, merespons positif atas pencopotan direksi dan komisaris PT Bangun Banua oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin.
“Saya apresiasi langkah Gubernur Kalsel H. Muhidin yang mengganti direksi dan komisaris PT Bangun Banua. Ini sebagai langkah pembenahan terhadap kinerja Bangun Banua,” kata Akhmad Husaini, Kamis (2/1/2025).
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua Kalsel. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham yang ditandatangani langsung oleh gubernur Kalsel pada 24 Desember 2024.
Langkah ini menandai berakhirnya era direksi dan komisaris di bawah kepemimpinan Gubernur Kalsel Periode 2019-2024, Sahbirin Noor. Strategi politik sekaligus ekonomis ini mungkin bertujuan untuk menyusun ulang struktur perusahaan sesuai visi baru bagi perusahaan daerah yang kini telah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Surat keputusan sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan mengikat. Keputusan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, selama semua pemegang saham menyetujui secara tertulis.
Dalam keputusan tersebut, Muhidin tidak hanya memberhentikan pejabat kunci, tapi juga menunjuk Plt baru untuk mengambil alih kendali perusahaan. H Supiyannor (Komisaris Utama), Heriyadi, dan M Yulian Noor yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris resmi diberhentikan. Posisi mereka digantikan oleh Ahmad Faridi sebagai Plt Komisaris.
Hal serupa terjadi di jajaran direksi. M Bayu Bujang (Plt Direktur Utama), Yusni Hardi, dan Khairil Anwar juga dicopot dari jabatannya. Kini, seluruh kendali direksi beralih kepada M Amin sebagai Plt Direktur.
Yang lebih dramatis, langkah ini juga merambat ke anak perusahaan seperti PT Ambang Barito Persada, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, dan PT Dansanak Banua Sabuku. Semua komisaris anak perusahaan tersebut ikut diberhentikan.
Pemecatan ini sekaligus mencabut seluruh kewenangan dan fasilitas yang selama ini dinikmati oleh para pejabat lama, seperti pengelolaan administrasi, keuangan, dan fasilitas perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai upaya Muhidin untuk “membersihkan” jejak era gubernur sebelumnya, Sahbirin Noor.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pejabat yang diberhentikan dari PT Bangun Banua kompak tidak memberikan komentar dan menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalsel selaku pemegang saham. “Tanyakan aja langsung ke Pemerintah Provinsi Kalsel,” ucapnya salah satu pejabat PT Bangun Banua yang diberhentikan.
Sementara itu, melansir dari postkalimantan.com, HM Amin, Plt Direkrtur PT Bangun Banua yang baru memiliki rekam jejak panjang sebagai birokrat di Pemko Banjarmasin, Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemprov Kalsel. “Kami berkomitmen untuk membawa PT Bangun Banua menuju arah yang lebih progresif,” bebernya.
Beberapa rencana strategis yang akan dilakukan HM Amin diantaranya mengaudit keuangan menyeluruh.
Melaksanakan audit akuntan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan, restrukturisasi organisasi, perbaikan sistem dan struktur organisasi untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas kinerja.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalsel memegang kendali penuh dengan kepemilikan 4.634.836 lembar saham bernilai Rp46,3 miliar di PT Bangun Banua. Dengan nilai sebesar ini, arah baru perusahaan akan sangat memengaruhi ekonomi daerah.