Berita Utama

KAKI Kalsel Bongkar Kejanggalan Tahanan Rumah Richard Arief, Rumah yang Disiapkan Ternyata Tak Pernah Ditempati

KAKI Kalsel Bongkar Kejanggalan Tahanan Rumah Richard Arief, Rumah yang Disiapkan Ternyata Tak Pernah Ditempati

Rumah di Jalan Padat Karya, Komplek Lestari Karya Banua Anyar, Banjarmasin Timur, yang disebut sebagai lokasi tahanan rumah terdakwa kasus penipuan batu bara, Richard Arief Muljadi. Hasil investigasi menunjukkan rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak pernah ditempati terdakwa, Selasa (28/10/2025) sore. (foto: Dokumen KAKI Kalsel )

BANJARMASIN – Gelombang kritik terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menetapkan tahanan rumah bagi terdakwa kasus penipuan batu bara, Richard Arief Muliadi, semakin menguat.

Senin (27/10/2025), sebelumnya puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, kembali menggelar aksi damai di depan PN Banjarmasin. Mereka mendesak majelis hakim segera menganulir penetapan tahanan rumah dan memindahkan terdakwa ke Rutan Banjarmasin.

Aksi yang dipimpin langsung Ketua KAKI Kalsel, H. Akhmat Husaini, SH, MA, itu menyoroti indikasi kuat bahwa terdakwa tidak pernah menempati rumah yang dijadikan lokasi tahanan rumah sebagaimana ditetapkan dalam putusan PN Banjarmasin tanggal 14 Oktober 2025.

Berdasarkan salinan penetapan yang diperoleh KAKI Kalsel terdakwa Richard Arief Muliadi, 37 tahun, warga Jl. Bondowoso No. 15, Menteng, Jakarta Pusat, ditetapkan menjalani tahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Komplek Lestari Karya Kav. A1 No.1, Banjarmasin Timur hingga 14 Oktober 2025.

Namun, hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan tim KAKI Kalsel justru menemukan fakta berbeda.

“Rumah yang disebutkan dalam penetapan itu tak pernah ditempati. Baik siang maupun malam hari, kondisinya gelap, tidak ada aktivitas apa pun. Bahkan menurut sekuriti perumahan, rumah itu kosong sejak lama,” ungkap H. Akhmat Husaini kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) malam

Aktivis anti korupsi yang kerap beraksi di Mabes Polri,Kejagung hingga KPK Jakarta ini menyesalkan, fakta tersebut sangat mencederai wibawa hukum dan menodai keadilan publik.

“Ini jelas melanggar substansi keputusan hakim yang menegaskan, bila terdakwa tidak menempati tempat tahanan rumah sebagaimana ditetapkan, maka akan ada konsekuensi hukum. Tapi faktanya, aturan itu diabaikan,” tegas Husaini yang akrab disapa Usai ini.

Menurutnya, hasil investigasi ini memperkuat dugaan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Richard Arief sarat keistimewaan dan patut ditinjau ulang.

Selain mendesak majelis hakim, KAKI Kalsel juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperketat pengawasan terhadap terdakwa serta memastikan tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami punya bukti foto, dokumen, bahkan manifes penerbangan yang mengindikasikan terdakwa tidak berada di Banjarmasin selama masa tahanan rumah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelecehan terhadap institusi hukum,”pungkas nya.

Diketahui, Richard Arief Muliadi didakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga hampir Rp7 miliar. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Banjarmasin maupun Kejaksaan Negeri terkait desakan tersebut. Namun, publik menanti langkah tegas aparat agar penegakan hukum di Kalsel tidak kehilangan wibawanya di mata masyarakat.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *