BERITA UTAMA Hukum

KAKI Kalsel Desak JPU Hadirkan Richard Arif Muliadi di Persidangan

KAKI Kalsel Desak JPU Hadirkan Richard Arif Muliadi di Persidangan

Saudara Richard Arif Muliadi sidang di PN Banjarmasin sebagai Terdakwa Penipuan Batu Bara (Foto: Dokumentasi KAKI News)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN— Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Richard Arif Muliadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan batu bara yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (16/12/2025).

Desakan tersebut muncul menyusul ketidakhadiran Richard dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

Sejak sidang terakhir yang digelar akhir Oktober 2025, terdakwa diduga melarikan diri dan tidak lagi berada di alamat maupun lokasi penahanan yang telah ditetapkan.

Ketua KAKI Kalsel H. Akhmat Husaini, S.H., M.A. menegaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

Pria yang akrab disapa H Usai ini meminta JPU bertindak tegas dengan memastikan kehadiran Richard dalam persidangan mendatang.

“Sidang tanggal 16 Desember ini seharusnya menjadi momentum bagi JPU untuk menghadirkan terdakwa. Jangan sampai pengadilan terus dipermainkan. Jika benar Richard tidak diketahui keberadaannya, maka langkah hukum harus segera diambil,” tegas Husaini, Minggu (14/12/2025).

Menurut Husaini, sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah, Richard justru diduga bebas bepergian. Bahkan KAKI Kalsel mengklaim memiliki bukti bahwa terdakwa sempat melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk ke Jakarta.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya, ada manifes penerbangan, video, dan dokumentasi lain. Artinya, pengawasan terhadap terdakwa sangat lemah. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Mabes Polri Kejagung hingga KPK Jakarta ini.

KAKI Kalsel juga mendesak agar JPU segera mengambil langkah tegas apabila terdakwa kembali mangkir dari persidangan, termasuk mengusulkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau sidang kembali digelar tanpa kehadiran terdakwa, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda. Penetapan DPO harus dilakukan demi menjaga wibawa hukum,” kata Husaini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan batu bara dengan terdakwa Richard Arif Muliadi beberapa kali tertunda karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan. JPU sebelumnya menyebut terdakwa telah check-out dari hotel tempat menginap dan nomor ponselnya tidak lagi aktif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan kerja sama perdagangan batu bara dengan nilai kerugian yang tidak kecil, serta memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan terhadap terdakwa selama proses hukum berjalan.

KAKI Kalsel memastikan akan terus mengawal persidangan dan melakukan langkah-langkah advokasi agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *