Berita Utama Hukum dan Kriminal

KAKI-Kalsel Kembali akan Gelar Aksi di PN Banjarmasin, Desak Penahanan Tersangka Kasus Batu Bara Rp7 Miliar

KAKI-Kalsel Kembali akan Gelar Aksi di PN Banjarmasin, Desak Penahanan Tersangka Kasus Batu Bara Rp7 Miliar

BANJARMASIN, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (KAKI-Kalsel) kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (13/10/2025) mendatang. Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya terkait penanganan perkara dugaan penipuan jual beli batu bara senilai lebih dari Rp7 miliar yang dinilai belum menunjukkan keadilan.

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 12/KAKI-KALSEL/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KAKI-Kalsel, Akhmad Husaini SH MA, dan ditujukan kepada Kapolresta Banjarmasin.

Dalam surat itu disebutkan, aksi akan digelar mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dengan estimasi jumlah peserta mencapai 500 orang.

KAKI-Kalsel menyatakan, aksi ini difokuskan untuk mendesak majelis hakim PN Banjarmasin agar bersikap tegas dalam menyidangkan perkara penipuan batu bara yang melibatkan Rendy Aditya Utama ST, Direktur PT Aglomin, dan Richard Arief Muliadi.

Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap PT SBA milik Insan Y dalam transaksi batu bara bernilai miliaran rupiah.

Kasus tersebut kini bergulir di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 387/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk Rendy, dan 594/Pid.B/2025/PN Bjm untuk Richard.

Dalam suratnya, KAKI-Kalsel menilai ada ketimpangan dalam perlakuan hukum antara dua terdakwa tersebut. Rendy telah ditahan di Rutan Kalsel, sedangkan Richard disebut hanya menjalani penahanan rumah di Jakarta.

“Kami menilai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Padahal kolega dari kasus tersebut sudah dijebloskan ke Rutan Kalsel,” tulis Husaini melalui siaran pers , Senin (6/10/2027).

Selain menuntut agar Richard Arief Muliadi segera dijebloskan ke Rutan Kalsel, KAKI-Kalsel juga meminta majelis hakim untuk menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Forum ini juga menyoroti Ayu Tantri Rachmawati, yang dianggap mengetahui kasus tersebut namun beberapa kali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

“Kami mendesak agar tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum. Diduga kuat Richard merupakan otak penipuan Rp7 miliar tersebut,” lanjutnya.

Surat itu turut ditembuskan kepada Ketua PN Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan arsip internal KAKI-Kalsel.

“KAKI-Kalsel menegaskan aksi damai tersebut dilakukan demi menegakkan keadilan dan mendorong transparansi dalam penegakan hukum di Kalimantan Selatan”.pungkas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di KPK dan Kejaksaan serta Mabes Polri ini

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *