KAKI Kalsel Soroti Kasus Narkoba Fredy Pratama dan Dugaan Korupsi di Banjar
Puluhan aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) melaksanakan demonstrasi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/12/2023).
Mereka menyoroti kasus gembong Narkoba Fredy Pratama yang begitu menjadi perhatian publik, baik di seluruh wilayah Indonesia serta di Kalimantan Selatan. Dalam perkara tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai dengan Nomor perkara 933/Pid.Sus /2023/PN.Bjm.
Menurut Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, kasus tersebut menghadirkan tersangka dengan inisial Lian Silas. Lian Silas merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama. Pihak Kejaksaan Negeri melimpahkan perkara ke PN Banjarmasin dengan dugaan TPPU /Tindak pidana Pencucian Uang.
Perkara ini sudah menjalani dua kali persidangan dalam dakwaan dari JPU, terdakwa Lian Silas dijerat dengan pasal
berlapis pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Perkara ini masih dalam pembacaan dakwaan oleh JPU dan juga eksepsi oleh pihak lawyer dari pihak terdakwa karena perkara gembong
Narkoba ini cukup meyita perhatian publik dan aset-aset yang diduga disita mencapai ratusan miliar.
“Tentunya kami beranggapan bahwa adanya sistematis dan tersruktur, baik dalam pembelian aset dan juga pembukaan rekening, sehingga patut disangkakan perkara gembong narkoba Fredy Pratama dan kroninya disangkakan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian uang ),” kata H Akhmad Husaini saat orasi di depan kantor Kejati Kalsel.
Selain demonstrasi soal Ferdy Pratama, LSM KAKI turut menyuarakan Hari Anti Korupsi (Hakorda). H Akhmad Husaini menuturkan Hakordia jangan hanya menjadi serimonial belaka karena adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan yang sedang dilakukan penyelidikan olah Kejaksaan Tinggi Kalsel terkesan tidak terbuka, dan ketidakjelasan perkara tersebut.
Ia menyinggung dugaan tindak pidana korupsi peyimpangan prosedur yang tidak dijalankan sesuai ketentuan oleh aparatur terkait pembangunan perumahan sawah di Lindungi (LSD ) di Kabupaten Banjar, serta adanya dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Banjar sesuai dengan perintah penyelidikan dengan Nomor Print-09/03/FD.208/2023 Tanggal 1 Agustus 2023.
Dari kedua permasalahan ini, H Akhmad Husaini menghendaki kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Majelis Hakim (PN ) Banjarmasin :
1. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan agar menuntut hukum berat serta menghadirkan pihak -pihak yang terlibat karena adanya pembelian aset-aset yang berjalan sudah cukup lama mencapai 10 tahun serta pembukaan rekening mengindikasikan adanya upaya sistematis dan terstruktur dalam bisnis Narkoba jaringan Fredy Pratama. Sehingga patut disangkakan dalam TPPU adanya pihak lain yang turut serta. Kami mendesak pihak Kejati Kalsel segera hadirkan ke persidangan dan buka seluas-luasnya dan tidak ada pandang bulu dalam perkara tersebut.
2. Kami mendesak ke Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut bersikap tegas, independent, dan menghukum seberat-beratnya dan meyita aset-aset yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba karena sudah merugikan masyarakat negara Republik Indonesia dan merusak anak bangsa, khususnya di Kalimantan Selatan.
3. Pihak Kejaksaan dan Majelis Hakim berdiri tegak lurus, dan tidak main mata dalam perkara tersebut demi kepentingan publik dan persamaan hukum di mata masyarakat Kalimantan Selatan.
4. Mendesak kepada Kejati Kalsel agar terbuka dan dalam perkara program sawah yang dilindungi dalam pembanguan perumahan di Dinas PUPR Kabupaten Banjar. Adanya dugaan suap dan gratifikasi terhadap pejabat di Dinas tersebut mengindikasikan
adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Kalsel agar perkara tersebut terbuka dan tranparan dan tetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya sumpremasi hukum dalam tindak pidana Korupsi.