Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mengatakan Komisi III DPR RI seharusnya tidak memilih Komisioner KPK yang menyarankan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata Husaini, penghapusan OTT bentuk pelemahan KPK.
“Apapun alasannya, OTT merupakan warna dari KPK dalam penindakan korupsi. KPK kan hadir waktu itu di tengah melemahnya penindakan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum lain,” ucap Akhmad Husaini di kantor KAKI Kalsel, Minggu (24/11/2024).
Husaini melanjutkan bahwa KPK hadir karena buah semangat reformasi hukum. Oleh karena itu, penindakan dalam bentuk OTT dinilai sangat efektif, selain upaya pencegahan korupsi.
Ia sudah melakukan aksi di KPK sejak Ketua KPK Antasari Azhar, Abraham Samad, Firly Bahuri dan sampai ketua KPK sekarang.
“Saya cukup tahu perkembangan KPK dalam tindakan korupsi. Bukan kah setiap Pemkab, Pemrop kan sering dapat WTP dari Auditor BPK. Fakta begitu ada OTT KPK, masyarakat mengetahui suatu daerah masih adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata tokoh anti korupsi asal Banjarmasin itu.
Dalam uji kelayakan bersama Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024, Johanis Tanak mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem Rudianto Lallo. Legislator Senayan ini menanyakan pandangan Tanak ihwal relevansi OTT dalam penindakan perkara korupsi.
Menjawab pertanyaan itu, Tanak menyatakan bahwa OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. “OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK),” ujar pimpinan KPK periode 2019-2024, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.
Tanak menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi yang dilakukan oleh seorang dokter. Dalam operasi penanganan medis, ujarnya, segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan.
Hal semacam itu, menurut dia, semestinya juga berlaku pada kegiatan OTT kasus korupsi. Akan tetapi, Tanak mengungkapkan berdasarkan definisi tangkap tangan di KUHAP, kegiatan itu dilakukan seketika tanpa perencanaan.