Berita Utama Hukum dan Kriminal

KAKI Minta Kapolda Kalsel Tuntaskan Kasus Pidana Yang Mononjol

KAKI Minta Kapolda Kalsel Tuntaskan Kasus Pidana Yang Mononjol

Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI KALSEL) H. Akhmad Husaini, mengingatkan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, harus menuntaskan dua kasus dugaan pidana yang perlu disorot di Kalsel.

Irjen Rosyanto menggantikan Irjen Winarto sebagai Kapolda Kalsel. Husaini menyebut dua kasus pidana itu terdiri dari penetapan tersangka HWT, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu dan temuan limbah medis ilegal di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Pergantian Kapolda Kalsel yang baru ini supaya mengusut tuntas dua kasus yang diduga mengendap. Kami minta Kapolda Kalsel bisa menuntaskannya, seperti kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Tanah Bumbu dalam pengadaan tanah dan limbah rumah sakit yang menjadi atensi masyarakat,” kata H. Akhmad Husaini, Kamis (19/12/2024).

Dalam kasus pengadaan tanah Dinas PUPR Tanah Bumbu, Husaini berkata Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel telah menetapkan tersangka HWS. Akhmad Husaini berharap Kapolda Kalsel memberikan atensi khusus terhadap penyelesaian kedua kasus dugaan pidana tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HWT sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat.

“Penetapan WHT sebagai tersangka hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Kamis 13 Juni 2024, dikutip Antara.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 yang terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Fadli menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak akhir 2023 dan naik ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024.

Adapun modus operandi tersangka membeli lahan bangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat seluas lima ribu meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran kurang jelas.

Padahal faktanya, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu tetapi dibeli kembali dengan memunculkan data surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru.

“Nilainya Rp4.876.000.000 pada anggaran Dinas PUPR Tanbu tahun 2023,” ungkap Fadli mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp1.005.000.000 dari sejumlah pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa 32 saksi termasuk ahli dari agraria, auditor hingga ahli pidana.

Fadli menegaskan kasusnya masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Ihwal limbah medis ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) menggerebek lokasi pembuangan limbah medis secara ilegal yang berada di lingkungan pemukiman warga di Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Jadi ini penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya makanya dilakukan penegakan hukum,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat berada di lokasi, Senin, 18 November 2024.

Untuk sementara tiga orang diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Pengakuan mereka yang diamankan, limbah medis berasal dari rumah sakit di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Aktivitas ilegal membuang limbah medis di lokasi itu telah berlangsung selama satu bulan lebih.

Terduga pelaku dari PT HGB diduga bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam pengelolaan limbah medis.

Berdasarkan kontrak kerja yang ditemukan petugas, seharusnya limbah medis itu dikirim ke Tangerang, Banten sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

“Jadi semua masih didalami penyidik termasuk apakah ada keterlibatan oknum rumah sakit dalam aktivitas ini,” jelas Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan.

Sementara Erwin selaku Kasi Pengolahan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mengapresiasi langkah cepat Polda Kalsel dalam menindak pembuangan limbah medis yang sangat berbahaya itu.

“Sampah medis ini termasuk limbah B3 yang tidak boleh sembarangan dibuang, apalagi sampai mencemari tanah dan air tentu berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Diketahui saat di lokasi, petugas menemukan tumpukan sampah medis yang ditimbun dengan tanah dengan kedalaman tidak lebih dari setengah meter.

Petugas juga menemukan ratusan dus berisi sampah medis yang belum sempat ditimbun pelaku di antaranya berisi toples bekas pengecekan urine, alat suntik lengkap dengan jarumnya, kantong darah, masker medis hingga aneka botol kaca bekas sodium.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *