KAKI Pertanyakan Retribusi Minuman Beralkohol ke Pemko Banjarmasin

LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) mendorong Pemko Banjarmasin lebih maksimal mengawasi operasional tempat hiburan malam. KAKI Kalsel melihat tempat hiburan malam bisa menjadi sumber pendapatan potensial untuk daerah.
“Kasus viralnya club Hexagon di Banjarmasin bisa menjadi atensi Pemerintah Kota Banjarmasin. Menjamurnya club-club malam di Kota Seribu Sungai bisa menjadi pendapatan, khususnya dalam restribusi pendapatan daerah Kota Banjarmasin,” kata Direktur KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, pada Jumat (23/5/2025).
Namun, kata dia, perlunya dievaluasi agar restribusi tersebut bisa menjadi pemasukan yang optimal bagi daerah. Menurut Husaini, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol Tahun 2023 hanya 0 Persen.
“Dari Temuan BPK dijelaskan tidak tercapainya atau hanya 0 persen karena tidak adanya pengurusan penjualan minuman beralkohol. Sedangkan semua klub malam di Banjarmasin dapat dikatakan menjual minumam beralkohol,” lanjut Husaini.
Ia pun mempertanyakan kemana uang penjualan minimal beralkohol itu. “Jadi kemana uang dari minuaman tersebut?” kata aktivis anti korupsi itu.
“Dari temuan ini bisa dikatakan di klub tersebut tidak ada ijin untuk penjualan minuman tersebut,” tutupnya.