Karantina Kalsel Selidiki Asal Usul Komoditas Perikanan Dilindungi

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Setelah mengamankan komoditas perikanan dilindungi berupa enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering pada Sabtu (10/8/2024), Karantina Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerbitkan surat perintah untuk menelusuri asal usul komoditas tersebut.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalsel, Ichi Buana, menjelaskan bahwa surat perintah tersebut juga bertujuan untuk memanggil secara resmi pemilik barang.
“Dari informasi sementara yang kami peroleh, barang-barang tersebut berasal dari Kotabaru. Kami juga sudah berkoordinasi untuk melakukan pendalaman terhadap pemilik barang,” kata Ichi saat ditemui di Kantor Karantina Kalsel, Senin (12/8/2024).
Menurut Ichi, berdasarkan aturan dan pasal yang berlaku, pemilik barang dapat terancam pidana dua tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar atas kelalaiannya.
“Selain itu, ada aturan terkait hewan dilindungi yang mengancam pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Namun demikian, Ichi menambahkan bahwa Karantina Kalsel akan terlebih dahulu melihat hasil pengembangan tim di lapangan untuk menentukan apakah pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau karena ketidaktahuan.
Komoditas tersebut telah diamankan oleh Karantina Kalsel karena tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
“Kami mengestimasi nilai barang ini sekitar Rp30 juta dengan pasar utamanya adalah Cina,” kata Kepala Karantina Kalsel, Sudirman.
Menurut hasil pendalaman, Sudirman menjelaskan bahwa komoditas tersebut dikirim melalui ekspedisi dengan keterangan ikan kering dan hendak dikirim ke Jakarta.
“Di Jakarta, barang tersebut akan dikumpulkan sebelum diekspor ke negara tujuan,” tandasnya.(pi)