Kasasi JPU Ditolak MA, Dua Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Bebas

SIDANG kasus dugaan korupsi korupsi di PT Kodja Bahari beberapa waktu lalu (foto dokumen).
BANJARMASIN,KN
Dua terpidana perkara korupsi di PT Kodja Bahari kini bisa bernapas lega. Pasalnya kasasi yang dilayangkan JPU atas dibebaskannya mereka ditolak hakim Mahkamah Agung. Artinya majelis hakim MA sependapat dengan putusan pada tingkat pertama, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Kedua terpidana adalah M. Saleh seorang kontraktor dan Suharyono salah satu pejabat pada PT Kodja Bahari.
Putusan bebas dari MA tersebut kini petikannya sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Hal ini seperti yang diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra dihubungi via WhatsApp.
“Memang betul kami baru menerima dua petikan keputusan Mahkamah Agung, atas nama M Saleh dan Suharyono,” ujar Dimas.
Putusan itu lanjut Dimas memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di Banjarmasin.
Lalu bagaimana dengan dua terdakwa lainnya? Untuk dua lainnya lanjut Dimas yakni Albert Pattaru pejabat PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dan Lidianoor sebagai kontraktornya, hingga kini belum ada informasi apakah juga dibebaskan oleh MA.
Diketahui, pada sidang di PN Banjarmasin beberapa waktu lalu,
empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Majelis yang saat itu diketuai I Gede Yuliartha berkeyakin keempat terdakwa tersebut tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.
Atas putusan tersebut, tim JPU pun yang saat itu menuntut keempatnya masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor. Yakni sebesar Rp5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.
Pembangunan graving dok pagu anggaran Rp20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018. Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar
Penulis /Editor : Iyus