Kasasi, Terdakwa Penilai Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai Diputus 4 Tahun Penjara oleh MARI
kakinews.id – BANJARMASIN. Sempat menunggu beberapa bulan lamanya, akhirnya terdakwa Muhamad Anshor ST divonis bersalah dan dipenjara selama 4 Tahun oleh Majelis Hakim Agung, sidang di Mahkamah Agung, waktu lalu.
Tidak hanya itu, M. Anshor juga dipidana denda sebesar 200 juta rupiah atau subsidair selama 3 bulan penjara.
Dan juga terdakwa terkait kasus pengadahan tanah kantor Samsat Amuntai tersebut dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 565 juta rupiah dikurangi 100 juta rupiah sebagai uang pengganti yang sudah dititipkan di kejaksaan Amuntai.
Namun dengan ketentuan apabila putusan sudah inkrah dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak mampu dibayar maka akan diganti penjara selama 1 tahun penjara.
Adapun majelis hakim Agung berpendapat bahwa terdakwa M. Anshor ST telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Untuk diketahui sebelumnya Muhamad Fadly Arby SH, MKn dan Try Taruna selaku penuntut umum yang menangani perkara tersebut bahwa terdakwa M. Anshor dituntut bersalah dan agar dihukum selama 5 tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim dalam pendapat hukumnya berbeda dari JPU Amuntai, dan oleh hakim PN Banjarmasin yang membebaskan terdakwa pada persidangan di PN Banjarmasin pada tingkat pertama.
Dan oleh JPU pada waktu lalu, langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusannya diterima dan menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara. cory-kakinews. id