Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kasus Basarnas, KPK Tahan 3 Tersangka

Kasus Basarnas, KPK Tahan 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2012-2018.

Mereka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 25 Juni 2024.

Ketiganya diitahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 Juli 2024 mendatang.

Dalam kontruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa pada 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.

Di antaranya, pengadaan truk angkut personil sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Pengadaan itu diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, tersangka Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang.

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” kata Asep.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *